ilustrasi
PANGANDARAN, DDTCNews - Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, memberikan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Pemkab Pangandaran menyatakan periode pemutihan hanya berlangsung sekitar 3,5 bulan, yakni hingga 30 September 2022. Masyarakat pun diimbau segera memanfaatkan pemutihan denda PBB-P2 tersebut.
"Ayo segera lakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2022 dan manfaatkan pembebasan denda PBB-P2," cuit akun @KominfoPnd, dikutip Sabtu (25/6/2022).
Melalui pamflet yang diunggah, akun Kominfo Pangandaran menjelaskan program pemutihan PBB-P2 diberikan berdasarkan Keputusan Bupati Pangandaran Nomor 970/Kpts.110-Huk/2022. Surat keputusan tersebut diteken Jeje Wiradinata.
Program pemutihan denda PBB-P2 berlaku atas masa pajak tahun 2014-2021. Pemutihan denda pajak itu dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak di Kabupaten Pangandaran yang memiliki tunggakan.
Wajib pajak dapat langsung menikmati insentif itu ketika melakukan pembayaran PBB-P2. Oleh karena itu, wajib pajak tetap diharuskan membayar pokok pajak sebelum memperoleh pembebasan denda.
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan secara manual atau online. Layanan pembayaran PBB-P2 secara manual tersedia di kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), loket BJB, atau BUMDes yang tersedia di setiap desa.
Adapun untuk pembayaran PBB-P2 secara online, kini telah tersedia di ATM BJB, BJB Digi, Tokopedia, Indomaret, dan Alfamart.
"Bangga bayar pajak," tulis akun @KominfoPnd. (sap)