KP2KP BANAWA

One on One Lagi, WP Diingatkan Omzet Melebihi Rp4,8 M Pakai Tarif Umum

Redaksi DDTCNews
Senin, 20 Juni 2022 | 16.30 WIB
One on One Lagi, WP Diingatkan Omzet Melebihi Rp4,8 M Pakai Tarif Umum

Petugas dari KP2KP Banawa, Donggala saat berkunjung ke salah satu alamat wajib pajak. (foto: DJP)

DONGGALA, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Banawa, Kabupaten Donggala memberikan edukasi perpajakan secara one on one alias tatap muka kepada Kelompok Tani Bina Usaha Kelapa Sawit. Tim penyuluh memberikan informasi tentang kewajiban perhitungan dan penyetoran pajak yang perlu dilakukan oleh kelompok tani. 

Salah satu petugas, Fadilah Inni Arsy, juga menjelaskan tentang ketentuan perpajakan yang diatur dalam PP 23/2018 dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kedua beleid tersebut mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi dengan omzet di atas Rp500 juta namun di bawah Rp4,8 miliar per tahun berhak menggunakan tarif khusus UMKM 0,5%. 

"Akan tetapi, jika sudah melebihi Rp4,8 miliar menggunakan tarif umum Pasal 17 PPh, dan wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP)," ujar Fadilah dilansir pajak.go.id, Senin (20/6/2022). 

Sebagaimana diketahui, Pasal 7 ayat (1) PP 23/2018 menyebutkan bahwa wajib pajak yang peredaran brutonya pada tahun pajak berjalan telah melebihi Rp4,8 miliar, atas penghasilan dari usaha tetap dikenai PPh final (UMKM) 0,5% sampai dengan akhir tahun pajak. 

Kemudian, Pasal 7 ayat (2) menambahkan bahwa atas penghasilan pada tahun pajak berikutnya akan dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 dan Pasal 31E UU PPh. 

Fadilah menambahkan penyuluhan perpajakan secara one on one ini telah dilaksanakan rutin untuk mendampingi wajib pajak agar patuh terhadap kewajiban perpajakannya

"Kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan namun kami harus memilih dalam Daftar Sasaran Penyuluhan (DSP) Compliance Risk Management (CRM) terlebih dahulu siapa saja wajib pajak yang sekiranya harus diundang ke kantor atau didatangi langsung," kata Fadilah.

Tidak lupa petugas pun menyampaikan edukasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak, yaitu program pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran  berdasarkan pengungkapan harta.

Melalui edukasi perpajakan secara one on one ini diharapkan wajib pajak semakin patuh terhadap kewajiban perpajakannya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.