Warga berfoto dengan latar belakang gedung-gedung bertingkat yang diselimuti kabut di Skywalk Senayan Park, Jakarta, Rabu (30/3/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Bank DKI dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta meluncurkan Tabungan Pajak untuk mempermudah wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya.
Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI Babay Parid Wazdi mengatakan wajib pajak dapat menabung dan membayar pajak secara terjadwal menggunakan Tabungan Pajak.
“Pembayaran pajak tanpa ribet karena dilakukan melalui proses autodebet,” ujar Babay, dikutip Senin (4/4/2022).
Ketika membuka Tabungan Pajak, wajib pajak dapat menentukan tanggal autodebet dan juga melakukan pembayaran pajak secara angsuran. "Wajib pajak juga dapat menggunakan fasilitas autodebet pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)," ujar Babay.
Selain memiliki fitur autodebet, Tabungan Pajak juga menawarkan tingkat suku bunga yang menarik tanpa ada biaya administrasi. Dengan fitur baru Tabungan Pajak, diharapkan animo wajib pajak DKI Jakarta untuk membayar PBB secara tepat waktu bisa meningkat.
“Pembayaran pajak tanpa ribet karena dilakukan melalui proses autodebet. Sehingga tepat waktu dan bunga tabungan yang spesial,” ujar Babay.
Ke depan, Tabungan Pajak juga bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Untuk diketahui, Bank DKI saat ini telah melayani pembayaran PBB dan PKB dari wajib pajak. Pembayaran kedua jenis pajak dapat dilakukan melalui aplikasi JakOne Mobile. (sap)