Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Utara memberikan insentif berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II) mulai dari 1 April sampai dengan 30 September 2022.
Plt. Kepada Bapenda Kaltara Sugiatsyah mengatakan insentif itu diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Menurutnya, program pembebasan BBNKB II diharapkan dapat berdampak pada peningkatan pajak kendaraan bermotor.
"Pembebasan BBNKB II ini berlangsung selama 6 bulan, dari tanggal 1 April hingga 30 September 2022," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (3/4/2022).
Sugiatsyah menuturkan Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/K.237/2022 yang mengatur pemberian pembebasan pokok yang terdaftar di Provinsi Katara dan kendaraan mutasi ke wilayah tersebut.
Menurutnya, pembebasan BBNKB II menjadi salah satu strategi pemprov mengoptimalkan pajak kendaraan bermotor. Jika banyak kendaraan bermotor dari luar daerah yang dibalik nama, otomatis akan membayar pajak kendaraan bermotor di provinsi tersebut.
Sugiatsyah menjelaskan periode insentif diatur hingga 6 bulan karena pemindahan berkas kendaraan luar daerah biasanya memakan waktu, bahkan hingga sebulan. Dia berharap insentif dapat menarik minat pemilik kendaraan dari luar daerah untuk mengganti pelat nomornya menjadi KU.
Dia memperkirakan sekitar 20% kendaraan yang beroperasi di 5 kabupaten/kota di Kaltara masih menggunakan pelat nomor dari luar daerah.
"Terlebih lagi untuk Kabupaten Nunukan, itu banyak," ujarnya.
Insentif juga berlaku untuk kendaraan dalam daerah yang belum balik nama, baik dari hasil jual beli kendaraan, hibah, lelang, dan waris. Namun, insentif tersebut tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta PNBP pada penerbitan STNK. (rig)