Ilustrasi.
PATI, DDTCNews - DPRD meminta Pemkab Pati, Jawa Tengah untuk tidak meningkatkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada saat ini menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat yang merasa dikenai pajak terlampau tinggi.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pati Irianto Budi Utomo mengatakan kenaikan NJOP yang direncanakan bupati berpotensi memberatkan masyarakatnya. Untuk itu, ia berharap pemkab tidak merealisasikan rencananya tersebut.
"Artinya ini banyak keluhan masyarakat dengan kenaikan pajak yang tinggi," katanya, dikutip pada Minggu (30/1/2022).
Irianto menuturkan DPRD telah menyelenggarakan audiensi agar pemkab memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada masyarakat. Namun demikian, permohonan tersebut belum direspons.
"Kemarin sempat dibahas di Banggar, tetapi Pak Sekda belum bisa memberikan jawaban yang pasti. Beliau menyampaikan akan disampaikan bupati tapi sekarang belum lagi dibahas," ujar Irianto seperti dilansir mitrapost.com.
Untuk diketahui, Pemkab Pati berencana meningkatkan NJOP sebesar 10% hingga 20% sesuai dengan rekomendasi Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut dilakukan lantaran NJOP di Kabupaten Pati tidak pernah ditingkatkan selama 14 tahun dan baru dinaikkan pada 2021. Seharusnya, pemda melakukan penyesuaian NJOP setiap 3 tahun sekali.
Sementara itu, Kabid PBB Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Udhi Harsilo Nugroho mengatakan NJOP perlu dinaikan agar PBB dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.
Dia menjamin kenaikan NJOP tersebut akan dilakukan sesuai dengan nilai tanah dan tidak akan disamaratakan.
"Bila semakin tinggi harga tanah, maka semakin tinggi pula PBB-nya. Kami akan menyurati per-kecamatan untuk sosialisasi," ujar Udhi. (rig)