Ilustrasi.
KUPANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan tidak semua rumah kos akan dikenai pajak daerah.
Kepala Bapenda Ari Wijana mengatakan adanya pertumbuhan signifikan rumah kos di Kota Kupang dalam beberapa tahun terakhir. Namun demikian, tidak semua bangunan rumah kos masuk dalam rezim pajak daerah.
"Walaupun kita lihat kos-kosan banyak, tetapi tidak semua memenuhi persyaratan untuk dipungut pajak. Jadi tidak semua bisa kami pungut," katanya saat rapat dengan Badan Anggaran DPRD, dikutip pada Rabu (1/12/2021).
Saat ini, lanjut Ari, hanya 39 objek rumah kos yang dipungut pajak. Dia menjelaskan rumah kos yang dapat dipungut pajak minimal memiliki 10 pintu atau kamar. Rumah kos dengan jumlah kamar kurang dari 10 pintu tidak termasuk dalam objek pajak daerah.
Bapenda juga telah melakukan pengawasan terhadap rumah kos yang digunakan untuk aktivitas bisnis lainnya. Koordinasi dilakukan bersama Polri untuk rumah kos yang digunakan untuk bisnis hiburan dan akan dikenakan pajak hiburan.
Ari menambahkan upaya meningkatkan PAD pada tahun ini tidak hanya dengan mengoptimalkan setoran pajak dan retribusi. Optimalisasi juga dilakukan pada aset milik pemkot. Saat ini, pendataan aset milik pemkot tengah dilakukan bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah.
"Kami mendata pendapatan aset dari 10 perangkat daerah pengelola PAD di Kota Kupang," tuturnya seperti dilansir victorynews.id. (rig)