Ilustrasi.
MAMASA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa melakukan penyuluhan perpajakan secara one on one kepada wajib pajak orang pribadi.
Mengutip informasi yang dipublikasikan di laman resmi Ditjen Pajak (DJP), petugas KP2KP mendatangi langsung kediaman para wajib pajak yang berdomisili di Kelurahan Mamasa, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa pada Selasa (19/10/2021).
Kepala KP2KP Mamasa Didik Suhendro mengatakan wajib pajak yang diberikan edukasi perpajakan one on one adalah wajib pajak yang mempunyai risiko kepatuhan tinggi pada Daftar Sasaran Penyuluhan (DSP) Compliance Risk Management (CRM).
“Dengan dilaksanakannya edukasi perpajakan secara one on one ini, terdapat perubahan perilaku wajib pajak dari tidak patuh menjadi patuh,” katanya, dikutip pada Selasa (26/10/2021).
Kunjungan penyuluhan tersebut sebagai bentuk penyampaian imbauan terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, seperti pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh).
Dengan kegiatan tersebut, petugas KP2KP Mamasa juga dapat melakukan pengamatan mengenai keadaan wajib pajak secara langsung. Wajib pajak dapat dengan leluasa mengonsultasikan kendalanya kepada petugas KP2KP Mamasa.
Dalam kegiatan tersebut, Pelaksana KP2KP Mamasa Andi Muhammad Wahyu Syahrir memberikan penjelasan terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi wajib pajak.
Andi juga menyampaikan informasi mengenai pelaporan SPT melalui e-filing serta memberitahukan kewajiban tunggakan yang telah diterbikan Surat Tagihan Pajak (STP). (kaw)