
PADA 2016, seorang penanggung pajak CV SGI berinisial YS dimasukkan ke lapas karena memiliki tunggakan pajak sekitar Rp4,3 miliar. Penempatan tersebut dilakukan bukan berdasarkan putusan hakim, melainkan setelah terbit izin penyanderaan dari menteri keuangan.
Pajak merupakan kewajiban yang lahir dari undang-undang dan menjadi bagian dari hubungan antara negara dan masyarakat. Namun, ketika instrumen penagihan sampai membatasi kemerdekaan seseorang, pengujian oleh pengadilan sebelum penyanderaan dilakukan menjadi penting untuk dipertimbangkan.
Gijzeling atau penyanderaan diatur dalam UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) dan PMK 61/2023. Pasal 64 PMK 61/2023 menetapkan 2 syarat utama, yakni penanggung pajak memiliki utang pajak paling sedikit Rp100 juta dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
Ambang Rp100 juta tersebut telah digunakan dalam waktu yang cukup lama dan belum mengalami penyesuaian. Kondisi ini layak dikaji kembali, terutama karena penyanderaan merupakan tindakan yang secara langsung membatasi kebebasan seseorang.
Pasal 65 dan Pasal 66 PMK 61/2023 mengatur penyanderaan dilaksanakan setelah memperoleh izin dari menteri keuangan. Dengan demikian, kontrol sebelum penyanderaan masih berada pada ranah administratif.
Sementara itu, Pasal 76 memberikan hak kepada penanggung pajak untuk menggugat pelaksanaan penyanderaan ke Pengadilan Negeri. Artinya, kontrol pengadilan tersedia setelah penyanderaan dilakukan, bukan sebelum tindakan tersebut dilaksanakan.
Persoalannya bukan semata-mata apakah DJP memiliki kewenangan untuk melakukan penyanderaan. Yang perlu dipastikan adalah apakah pembatasan kebebasan tersebut telah didukung oleh prosedur yang cukup untuk melindungi hak penanggung pajak.
Salah satu pendekatan komparatif yang dapat digunakan untuk membaca persoalan ini adalah Engel test, yang berasal dari perkara Engel and Others v. The Netherlands. Kriteria ini digunakan untuk menilai apakah suatu tindakan yang secara formal dikategorikan administratif memiliki karakter yang mendekati sanksi pidana.
Engel test melihat 3 faktor, yakni klasifikasi domestik, sifat atau tujuan sanksi, dan tingkat keparahannya. Kriteria ini tentu tidak mengikat Indonesia, tetapi dapat digunakan sebagai alat analisis untuk melihat tingkat perlindungan prosedural yang seharusnya diberikan.
Jika diterapkan pada gijzeling, hasilnya menunjukkan karakter yang cukup berat. Secara hukum domestik, penyanderaan merupakan bagian dari penagihan pajak. Namun, dari sisi akibat, tindakan tersebut membatasi kebebasan seseorang dan dapat berlangsung hingga 6 bulan serta diperpanjang sesuai ketentuan.
Karena itu, meskipun gijzeling tetap merupakan instrumen administratif, tingkat pembatasan hak yang ditimbulkannya dapat menjadi alasan untuk memperkuat mekanisme pengujian yang independen sebelum tindakan dilaksanakan.
Belanda dapat menjadi salah satu pembanding. Dalam Article 20 Invorderingswet 1990, pelaksanaan surat perintah penagihan (dwangbevel) melalui penahanan badan (lijfsdwang) dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.
Ketentuan tersebut menunjukkan keterlibatan hakim sebelum pembatasan kebebasan tidak harus menghilangkan fungsi penagihan pajak. Sebaliknya, pengadilan dapat menjadi pihak independen yang memastikan syarat penggunaan instrumen tersebut telah terpenuhi sebelum lijfsdwang dilaksanakan.
Selain itu, Pasal 11 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU 12/2005, melarang pemenjaraan semata-mata karena seseorang tidak mampu memenuhi kewajiban perdata/utang.
Frasa “semata-mata” ini menegaskan jika ada unsur iktikad buruk terhadap orang yang bersangkutan maka pemenjaraan tetap dapat dibenarkan. Persoalannya, unsur “diragukan iktikad baiknya” perlu dibuktikan sebelum penyanderaan dilakukan.
Salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan adalah dengan memperkuat syarat prosedural sebelum penyanderaan. Unsur iktikad tidak baik sebaiknya terlebih dahulu diuji melalui secara independen melalui Pengadilan Pajak sebelum izin penyanderaan dijalankan.
Selain itu, indikator iktikad tidak baik juga perlu dirumuskan secara lebih objektif dan terukur. Dengan demikian, keputusan penyanderaan tidak hanya bertumpu pada pertimbangan administratif, tetapi juga pada indikator yang dapat diuji.
Kemudian, ambang utang Rp100 juta juga layak dievaluasi. Penyesuaian dapat mempertimbangkan perkembangan nilai uang, karakteristik wajib pajak, serta proporsionalitas antara nilai utang dan pembatasan kebebasan yang dilakukan.
Pada akhirnya, gijzeling perlu tetap ditempatkan sebagai upaya terakhir dalam penagihan pajak. Instrumen ini juga jangan digunakan tanpa prosedur yang adil dan terukur, serta hanya dari izin menteri keuangan semata karena dampaknya langsung menyentuh kebebasan seseorang.
Pajak sebagai kesepakatan bersama tidak hanya berbicara mengenai kewajiban wajib pajak untuk membayar. Negara juga perlu memastikan bahwa kewenangan penagihan dijalankan secara terukur, transparan, dan dapat diuji. (rig)
