PROVINSI RIAU

Dorong Kepatuhan, Layanan Drive Thru Pajak Kendaraan Diluncurkan

Dian Kurniati
Selasa, 10 Agustus 2021 | 10.00 WIB
Dorong Kepatuhan, Layanan Drive Thru Pajak Kendaraan Diluncurkan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Pemprov Riau meluncurkan Samsat drive thru atau pelayanan tanpa harus turun dari kendaraan.

Gubernur Riau Syamsuar mengatakan inovasi tersebut diluncurkan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Samsat drive thru akan membuat proses pembayaran PKB lebih cepat ketimbang mengantre secara konvensional di dalam gedung.

"Ini semuanya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak sehingga akan lahir orang yang taat pajak di Riau," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8/2021).

Syamsuar menuturkan peluncuran layanan Samsat drive thru bertepatan dengan hari ulang tahun ke-64 Provinsi Riau. Nanti, layanan drive thru tersebut dapat dimanfaatkan di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Menurutnya, pemprov telah menerima banyak masukan dari masyarakat yang menginginkan proses pembayaran pajak daerah makin mudah. Untuk itu, ia berharap kemudahan yang diberikan juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Syamsuar menilai kepatuhan masyarakat membayar pajak akan berdampak positif pada meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD). Jika PAD meningkat, program pembangunan daerah akan terealisasi dan dapat dinikmati masyarakat.

Setelah meluncurkan layanan Samsat drive thru, pemprov juga akan mengadakan kembali program pemutihan pajak kendaraan. Menurutnya, program tersebut akan membantu masyarakat yang masih terdampak pandem Covid-19.

"Ya, ada penghapusan denda pajak tapi tidak lama, hanya sebentar saja. Kami ingin wajib pajak akan taat pajak," ujarnya.

Pada 2020, pemprov mengadakan program pemutihan PKB dalam 2 tahap yaitu periode 17 Maret—29 Mei 2020 dan 1 September—15 Desember 2020. Selain pemutihan, pemprov juga memberikan diskon 50% bea balik nama kendaraan (BBNKB). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.