Ilustrasi. Petugas Satgas COVID-19 menyemprotkan cairan disinfektan di ruangan kelas SMP Negeri 8 Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (26/7/2021). Pemerintah Kabupaten Ciamis menyiapkan tempat isolasi untuk pasien terpapar COVID-19 yang tersebar di 28 sekolah dengan kapasitas tempat tidur sekitar 500. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.
CIAMIS, DDTCNews - Pemkab Ciamis, Jawa Barat memberikan pembebasan pokok pajak bagi para pelaku usaha hotel dan restoran selama pemberlakuan PPKM Darurat/Level 4.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kurniawan mengatakan insentif tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran Bupati No. 973/682/BPKD-3 2021. Menurutnya, insentif itu merupakan diskresi Bupati Ciamis dalam menjalankan kebijakan pajak daerah.
"Bupati sangat peduli pada pelaku usaha sehingga membebaskan pajak selama PPKM Darurat," katanya, dikutip pada Kamis (5/8/2021).
Kurniawan menerangkan kebijakan pembebasan pokok pajak hotel dan restoran tidak memberikan dampak signifikan pada kinerja pendapatan asli daerah. Menurutnya, bisnis hotel dan restoran belum menjadi sumber utama PAD Ciamis.
Hal ini dikarenakan sebagian besar kegiatan ekonomi bertumpu pada sektor pertanian. Akan tetapi, pemkab tetap perlu melakukan penyesuaian target PAD, imbas dari penerapan pembebasan pokok pajak hotel dan pajak restoran.
"Target PAD dari sektor pajak hanya turun 10% dengan kebijakan bebas pajak saat PPKM," ujarnya.
Kurniawan menegaskan relaksasi pembayaran pokok pajak merupakan kebijakan sementara untuk mendukung pelaku usaha hotel dan restoran. Ketika pembatasan mobilitas warga dilonggarkan dan level PPKM diturunkan maka pelaku usaha wajib menyetorkan pajak seperti semula.
"Pembebasan pajak hanya berlaku saat PPKM saja, jika kondisi sudah normal maka hotel dan restoran kembali kena pajak seperti biasanya," tuturnya seperti dilansir galuh.id. (rig)