Pemkab Tulungagung, Jawa Timur menggelar program bebas denda pajak daerah 2021. (Bapenda Tulungagung)
TULUNGAGUNG, DDTCNews - Pemkab Tulungagung, Jawa Timur memberikan relaksasi pajak daerah berupa pemutihan denda.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung Endah Inawati mengatakan program pembebasan denda pajak daerah dilakukan untuk memeriahkan peringatan Kemerdekaan ke-76 RI. Menurutnya, periode insentif pajak hanya berlaku pada bulan ini.
Pembebasan denda berlaku untuk pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, minerba Galian C, air tanah, serta pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2). Hanya 3 jenis pungutan yang tidak mendapatkan fasilitas, yaitu pajak sarang burung walet, BPHTB dan pajak penerangan jalan.
"Awal Agustus kita memberikan kelonggaran berupa pengurangan sanksi administrasi yang terlambat dalam membayar pajak daerah," katanya, dikutip pada Senin (2/8/2021).
Endah menjelaskan pemkab membagi dua saluran pembayaran pajak pada periode bebas sanksi administrasi. Pertama, 7 jenis pajak daerah yang meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, Galian C, dan air tanah bebas denda jika dibayar melalui kantor Bapenda Tulungagung.
Kedua, pembayaran PBB-P2 bisa bebas denda bila dilakukan melalui beberapa saluran pembayaran seperti jaringan Bank Jatim, BRI, BNI, Bank Mandiri, dan kantor PT Pos Indonesia. Dia berharap insentif yang hanya berlaku satu bulan dapat optimal dimanfaatkan masyarakat.
Pemkab membebaskan denda pajak untuk kewajiban pembayaran tahun pajak 2020 dan 2021. Selain itu, setoran pokok pajak masyarakat sangat diharapkan untuk menopang pendapatan asli daerah (PAD) Tulungagung.
Menurutnya, komponen pembayaran pajak merupakan tulang punggung PAD Kabupaten Tulungagung. Jika setoran PAD optimal maka pemerintah mendapatkan sumber pendanaan untuk belanja dalam meningkatkan kesejahteraan warga.
"Semoga masyarakat Tulungagung dapat memanfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya," imbuhnya, seperti dilansir jatimtimes.com. (kaw)