Ilustrasi. (DDTCNews)
DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok, Jawa Barat memberikan diskon 100% atas tagihan pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bagi veteran mulai tahun ini.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana mengatakan pembebasan PBB bagi veteran ini adalah bentuk apresiasi pemkot terhadap veteran. Wacana pembebasan PBB tersebut sudah dijanjikan pemkot sejak tahun lalu.
"Tahun ini kami membebaskan tagihan PBB kepada para veteran di Kota Depok. Ini sebagai bentuk apresiasi atas jasa mereka yang telah membela negara," katanya, Senin (29/3/2021).
Pemberian diskon 100% untuk veteran tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 2/2021 yang merupakan perubahan kedua atas Perwal 9/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan PBB di Kota Depok.
Merujuk pada Pasal 28 ayat (4) Perwal 9/2017 s.t.d.t.d Perwal 2/2021, pengurangan PBB diberikan kepada anggota veteran pejuang kemerdekaan serta janda atau dudanya. Pengurangan diberikan 100% dari SPPT PBB terutang.
Untuk mendapatkan insentif ini, veteran terlebih dahulu perlu melampirkan surat keputusan (SK) veteran serta kartu tanda penduduk (KTP). Lampiran bisa diajukan langsung ke Kantor PBB-P2 Kota Depok atau melalui kantor pos.
"Veteran wajib mengajukan dan melampirkan syarat tersebut. Jika tidak maka tagihan tetap berjalan dan risiko ditanggung masing-masing. Kami juga sudah melakukan sosialisasi ke kecamatan hingga kelurahan se-Kota Depok," ujar Nina seperti dilansir monitor.co.id.
Perlu dicatat, pengurangan PBB ini diberikan kepada wajib pajak untuk ketetapan tahun berjalan dan tidak diberikan atas ketetapan PBB tahun sebelumnya. Kebijakan ini juga hanya berlaku atas 1 bidang tanah atau bangunan per 1 veteran. (rig)