Ilustrasi. Pekerja membersihkan fasilitas kamar di salah satu hotel. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/hp.
KEPANJEN, DDTCNews – Pemkab Malang, Jawa Timur menyebutkan realisasi penerimaan pajak hotel sudah mencapai Rp1,74 miliar hingga November 2020 atau melampaui target yang ditetapkan dalam APBD-Perubahan 2020.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Made Arya Wedhantara mengatakan realisasi setoran pajak hotel sampai dengan akhir November 2020 tersebut mencapai 102% dari target setoran pajak hotel dalam APBD-P 2020 sejumlah Rp1,7 miliar.
"Sampai dengan perolehan sekarang, penerimaan dari pajak perhotelan sudah surplus 2,53%," katanya dikutip Kamis (3/12/2020).
Dengan pencapaian tersebut, lanjut Arya, pajak hotel meneruskan tradisi selalu melampaui target yang ditetapkan pemerintah. Dalam situasi normal, realisasi penerimaan pajak hotel di Kabupaten Malang memang selalu surplus.
Oleh karena itu, ia sebenarnya tetap optimistis penerimaan pajak hotel tahun ini bisa tercapai meski kegiatan bisnis hotel menjadi salah satu sektor usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Apalagi, target penerimaan pajak hotel tahun ini juga sudah disesuaikan.
"Meski di tengah pandemi dan target sempat mengalami penyesuaian, kami selama ini tetap optimis. Akhirnya, terbukti saat ini sudah surplus lebih dari 2%," tutur Arya.
Dia menambahkan realisasi penerimaan dari pajak hotel masih berpotensi terus bertambah sampai penghujung Desember 2020. Pada periode akhir tahun ini masih ada jatah libur Natal dan tahun baru yang akan meningkatkan okupansi kamar hotel.
"Kalau dilihat, sisa waktu satu bulan ini ada peluang surplus bisa melebihi 2%," ujarnya seperti dilansir memontum.com. (rig)