KOTA PEKANBARU

Pemkot Bakal Bikin Sensus Kendaraan Demi Optimalkan Penerimaan Pajak

Dian Kurniati
Jumat, 21 Februari 2025 | 15.30 WIB
Pemkot Bakal Bikin Sensus Kendaraan Demi Optimalkan Penerimaan Pajak

Ilustrasi. Warga memperlihatkan STNK dan plat nomor kendaraan usai melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat Banda Aceh, Aceh, Senin (13/1/2025). ANTARA FOTO/Khalis Surry/nz

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau mengagendakan sensus kendaraan bermotor untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan pelaksanaan sensus menjadi upaya pemkot mendukung peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor, terutama setelah mekanisme opsen diterapkan. Pemkot Pekanbaru akan melaksanakan sensus pajak kendaraan bermotor ini bersama dengan Pemprov Riau.

"Kalau diperlukan penguatan dasar hukum dan koordinasi dengan pihak terkait, akan kita jajaki," katanya, dikutip pada Jumat (21/2/2025).

Alek mengatakan pajak kendaraan bermotor menjadi kontributor penting dalam pajak daerah di Riau dan Kota Pekanbaru. Pemkot Pekanbaru pun berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor yang ada di wilayah tersebut.

Sensus bertujuan mendata ulang semua kendaraan bermotor yang ada di Kota Pekanbaru. Dengan data yang lebih baik, pemkot dan pemprov akan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Selain sensus, dia menyebut pemkot juga berupaya merekonsiliasi data penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bersama Pemprov Riau. Secara bersamaan, upaya pengawasan dan penagihan pajak daerah juga akan terus dilaksanakan.

"Prinsipnya adalah bentuk sinergi yang ke depannya dapat berupa pendataan bersama, pengawasan dan penagihan bersama, serta rekonsiliasi penerimaan," ujarnya.

Alek menambahkan penerapan mekanisme opsen membuat pemkot memiliki tanggung jawab lebih besar untuk ikut mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB. Opsen pajak daerah tersebut dilaksanakan berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB dan BBNKB tanpa mengubah beban pajak yang ditanggung wajib pajak. Opsen diberlakukan untuk menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang selama ini berlangsung dari provinsi ke kabupaten/kota. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.