Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X. (Foto: Youtube Jasa Raharja Yogyakarta)
YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan insentif pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sampai dengan akhir tahun.
Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X mengatakan program insentif pajak daerah berupa bebas sanksi administrasi masih berlaku untuk tiga komponen pungutan terkait kendaraan bermotor.
Ketiga jenis pungutan tersebut adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
"Kepada masyarakat Yogyakarta yang memiliki kendaraan bermotor, Pemerintah DIY saat ini memberikan keringanan melalui program bebas denda atau penghapusan sanksi administratif sampai 31 Desember 2020," katanya di laman Youtube Jasa Raharja Yogyakarta, Jumat (20/11/2020).
Sultan Hamengkubuwono X meminta masyarakat untuk segera memanfaatkan insentif pajak dengan optimal. Pasalnya, masih ada waktu tersisa sampai dengan akhir bulan depan untuk memanfaat insentif pajak yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.
Tidak lupa, Sri Sultan mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, terutama saat memanfaatkan fasilitas insentif pajak kendaraan bermotor dan BBNKB di Samsat yang ada di wilayah DIY.
"Manfaatkanlah kesempatan ini dengan mendatangi loket-loket pelayanan di seluruh Samsat Yogyakarta, ingat tetap menaati protokol kesehatan," ungkapnya.
Sebagai informasi, insentif pemutihan denda PKB dan BBNKB ini sejatinya sudah selesai pada Agustus 2020. Program tersebut diberikan Pemprov DIY pada periode April sampai dengan Agustus 2020.
Pemerintah kemudian memperpanjang insentif pajak berupa bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB selama satu bulan sampai dengan akhir September 2020. Selanjutnya, insentif tersebut kembali diperpanjang pemerintah sampai dengan penghujung tahun fiskal 2020. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.