Ilustrasi. (DDTCNews)
DUMAI, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai, Riau, mencatat penerimaan pajak sarang burung walet hingga akhir Agustus 2020 baru mencapai Rp5 juta atau 3,3% dari target tahun ini sebesar Rp150 juta.
Kepala Bapenda Kota Dumai Marjoko Santoso mengatakan rendahnya realisasi dikarenakan banyak pengusaha yang tidak membayar pajak. Bapenda saat ini tengah menyiapkan sanksi untuk para pengusaha sarang burung walet yang bandel.
"Kami sudah beri waktu hingga Agustus 2020, tetapi hanya beberapa pengusaha saja yang baru membayar kewajibanya. Kami akan mengambil langkah tegas," katanya, dikutip Senin (31/8/2020).
Marjoko mengatakan Bapenda tetap berupaya menggenjot penerimaan pajak sarang burung walet hingga akhir tahun nanti. Menurutnya masih ada sisa waktu 4 bulan untuk mengejar target penerimaan yang ditetapkan dalam APBN 2020.
Bapenda telah berkoordinasi dengan Asosiasi Sarang Burung Walet (ASBW) Kota Dumai terkait dengan kewajiban Marjoko menyampaikan ada ancaman sanksi jika pengusaha burung walet tidak membayar pajak.
Berdasarkan laporan ASBW, terdapat sekitar 124 pengusaha sarang burung walet di Kota Dumai. Namun demikian, hanya sekitar 10 pengusaha sarang burung walet atau 8% yang telah memenuhi kewajiban pajak.
Bapenda pun membentuk tim bersama Satpol PP dan instansi lainnya untuk menindak wajib pajak yang tidak mau menjalankan kewajibannya sesuai dengan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Tim akan menertibkan pelaku usaha sarang burung walet yang tidak membayar pajak, mulai September 2020. Kami akan menindak tegas wajib pajak sarang burung walet yang tidak mau membayar,” tutur Marjoko seperti dilansir Halloriau.
Dia mengimbau wajib pajak segera membayar pajaknya langsung ke Bapenda secara self-assessment dengan jujur, sesuai dengan volume panen dan harga jual sarang burung walet pada saat itu. (rig)