Ilustrasi.
LAMPUNG BARAT, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, memperpanjang program pembebasan pajak hotel dan restoran selama tiga bulan.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lampung Barat Maidar mengatakan pembebasan pajak hotel dan restoran yang awalnya diberikan sejak April hingga Juni, kini diperpanjang hingga September 2020.
“Saya sudah konfirmasi dengan pihak keuangan terkait dengan pembebasan pajak restoran dan hotel itu dan hasilnya diperpanjang tiga bulan ke depan atau sampai bulan September tahun 2020," katanya, dikutip Senin (6/7/2020).
Maidar mengatakan Pemkab Lampung Barat memperpanjang pembebasan pajak hotel dan restoran karena mempertimbangkan pandemi virus Corona yang belum berakhir secara nasional. Menurutnya kebijakan untuk membantu pelaku usaha agar mampu bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, ungkap Maidar, selalu memperhatikan nasib para pelaku usaha yang terdampak pandemi virus Corona. Oleh karena itu, pemkab menawarkan beberapa insentif yang bisa dinikmati oleh para pelaku usaha, terutama hotel dan restoran.
"Karena dinilai [usaha hotel dan restoran] paling terdampak atas merebaknya virus corona ini," ujarnya, dikutip dari kupastuntas.co.
Kebijakan pembebasan pajak hotel dan restoran di Kabupaten Lampung Barat pertama kali dirilis pada April 2020. Saat itu, pemkab memberikan insentif karena berbagai sektor usaha pariwisata nyaris terhenti total akibat pandemi virus Corona.
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menyatakan akan mengevaluasi pemberian insentif itu secara berkala. Dia juga menegaskan siap memperpanjang kebijakan insentif itu jika diperlukan untuk menyelamatkan usaha perhotelan dan restoran di wilayahnya. (kaw)