Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur III Agustin Vita Avantin saat meninjau persiapan KPP sebelum membuka pelayanan tatap muka. (Instagram @pajakjatim3)
MALANG, DDTCNews – Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur III Agustin Vita Avantin melakukan kunjungan ke beberapa kantor pelayanan pajak (KPP).
Kunjungan ini dilakukan selama dua hari berturut-turut mulai Selasa (9/6/2020) sampai dengan Rabu (10/6/2020).Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan KPP dalam menyambut kembali dibukanya layanan tatap muka.
“Kunjungan Kepala Kanwil [Agustin Vita Avantin] bertujuan untuk memastikan kesiapan kantor pelayanan pajak dalam menyambut kembali dibukanya layanan tatap muka dengan penyesuaian dan pembatasan tertentu pada 15 Juni nanti,” demikian informasi yang diunggah melalui Instagram @pajakjatim3.
Dalam setiap kunjungannya, Agustin memastikan seluruh jajaran unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III sudah siap memberikan pelayanan. Kesiapan ini baik dari sisi fasilitas maupun prosedur pelayanan yang mengedepankan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Dia juga berpesan kepada kepala KPP agar selalu memberi penegasan pada semua pegawai pajak, petugas keamanan, dan petugas kebersihan tentang penerapan protokol kesehatan selama melayani wajib pajak.
Melalui unggahan akun media sosial resmi Kanwil DJP Jawa Timur III itu terlihat fasilitas pelayanan seperti sekat transparan di tempat pegawai berinteraksi langsung dengan wajib pajak telah terpasang. Selain itu fasilitas lain seperti sarana cuci tangan, hand sanitizer, dan pengecekan suhu di pintu masuk juga telah disiapkan.
Seperti diketahui, DJP akan kembali membuka layananan secara tatap muka atau langsung mulai 15 Juni 2020. Layanan ini diberikan dengan penyesuaian dan pembatasan tertentu dalam rangka menerapkan protokol kesehatan penyebaran Covid-19 .
Selain itu, DJP juga telah merilis panduan umum pelaksanaan tugas dalam tatanan kenormalan baru (new normal). Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020. Beleid ini mulai berlaku mulai 15 Juni 2020 sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut dari DJP.
Secara garis besar beleid tersebut berisi panduan bagi pegawai DJP untuk melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan di masa kenormalan baru. Panduan tersebut diantaranya mengenai sarana dan prasarana yang harus disediakan dan tata cara interaksi dengan wajib pajak. Simak juga artikel ‘Mau Konsultasi Tatap Muka dengan Pegawai DJP? Harus Buat Janji Dulu’. (kaw)