PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Desember 2020

Redaksi DDTCNews
Senin, 11 Mei 2020 | 11.55 WIB
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Desember 2020

Ilustrasi.

BANJARBARU, DDTCNews—Guna meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Corona, Pemprov Kalimantan Selatan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor mulai Mei hingga Desember 2020.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Banjarbaru Tomy Hariadi mengatakan pembebasan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) ini berdasarkan arahan dari Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

“Pembebasan denda pajak bermotor ini memang benar kami laksanakan sesuai arahan Gubernur Kalsel. Semua Induk Samsat se-Kalsel memberlakukan ini,” kata Tomy dikutip Senin (11/05/2020).

Pembebasan denda pajak PKB diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0214/KUM/2020. Tomy berharap masyarakat dapat segera membayar PKB agar dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

“Ini semua dilakukan demi meringankan beban warga Kalsel, yang mana kini warga Kalsel juga ikut terdampak wabah covid-19 ini,” tutur Tomy.

Selain pemutihan denda PKB, Pemprov Kalimantan Selatan juga mengoperasikan kembali samsat keliling setelah sebelumnya sempat dihentikan sementara waktu karena penyebaran Covid-19 di Kalsel.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Samsat Banjarmasin II BKD Kalsel Muhramsyah mengatakan beroperasinya Samsat Keliling juga tetap disesuaikan dengan kebijakan pembatasan sosial.

Untuk itu, layanan Samsat Keliling hanya sebatas berada di depan kantor pusat Samsat Kalimantan Selatan. Pihak kepolisian juga dilibatkan untuk memastikan proses pelayanan berjalan dengan tertib.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, sudah diizinkan tetapi hanya di depan kantor aja, dan tetap melaksanakan SOP Pencegahan Covid-19," tutur Muhramsyah dilansir dari Koran Banjar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.