KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

Hanya 3 Bulan, Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan Dapat Diskon 50%

Redaksi DDTCNews
Kamis, 09 April 2020 | 11.47 WIB
Hanya 3 Bulan, Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan Dapat Diskon 50%

Salah satu sudut jalan di Gunungsugih, Lampung Tengah, Lampung.

GUNUNGSUGIH, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, memberikan pembebasan dan keringanan pembayaran sejumlah pajak daerah dari mulai April sampai Juni 2020 sebagai stimulus perekonomian bagi wajib pajak.

Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto mengatakan pembebasan dan keringanan pajak daerah itu dimaksudkan untuk meringankan beban para pelaku usaha di Lampung Tengah atas merebaknya wabah virus Corona atau Covid-19.

“Kami telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pembebasan dan Pengurangan Sementara Pembayaran Pajak Daerah yang berlaku sejak 6 April 2020,” ujarnya di Gunungsugih, Lampung Tengah, Rabu (8/4/2020).

Pada saat yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Tengah Madani menambahkan jenis pajak daerah yang mendapatkan insentif adalah pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir.

“Untuk besaran PBB Rp0-Rp35 ribu diberikan pembebasan pembayaran pajak untuk tahun 2020. Dari 641.582 SPPT di Lampung Tengah, sebanyak 447.970 objek pajak dibebaskan. Objek PBB yang nilai pembayarannya di atas Rp35 ribu bayar seperti biasa,” ujarnya.

Sementara itu, pajak hotel diberikan pengurangan tarif 50% dari tarif yang berlaku 10%. Untuk pajak restoran diberikan pengurangan tarif pajak 50% dari tarif yang berlaku 10%. Sementara itu, pajak hiburan juga diberikan pengurangan tarif pajak 50% dari tarif yang berlaku 30%.

Kemudian, untuk pajak parkir diberikan pengurangan tarif pajak 25% dari tarif yang berlaku 30%. “Pengurangan tarif ini jangka waktunya dari April sampai dengan Juni 2020. Sedangkan untuk PBB-P2 dibebaskan satu tahun masa pajak tahun 2020,” kata Madani seperti dilansir www.lampost.co.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. SE tersebut ditujukan pada seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Salah satu poin di SE itu menyatakan pemda harus memperkuat ekonomi masyarakat melalui pemberian stimulus berupa pengurangan atau penghapusan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha untuk menghindari penurunan produksi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.