KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

Hampir 30% Kendaraan Dinas Menunggak Pajak, Begini Perintah Bupati

Dian Kurniati
Minggu, 07 Maret 2021 | 14.01 WIB
Hampir 30% Kendaraan Dinas Menunggak Pajak, Begini Perintah Bupati

Deretan kendaraan dinas diparkir di lapangan. Bupati Lampung Tengah, Lampung, Musa Ahmad menyebut hampir 30% kendaraan dinas di wilayahnya memiliki tunggakan pajak. (Foto: Antara)

GUNUNG SUGIH, DDTCNews -  Bupati Lampung Tengah, Lampung, Musa Ahmad menyebut hampir 30% kendaraan dinas di wilayahnya memiliki tunggakan pajak.

Musa mengatakan akan segera menginventarisasi kendaraan dinas yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, pelunasan tunggakan pajak kendaraan dinas menjadi tanggung jawab institusi yang memanfaatkannya. 

"[Kendaraan dinas] harus dirawat dan pajak juga harus dibayar," katanya di Gunung Sugih, Lampung Tengah, seusai apel kendaraan dinas, Rabu (3/3/2021).

Musa mengatakan inventarisasi aset daerah menjadi langkah awal yang dia kerjakan setelah dilantik menjadi bupati pekan lalu. Menurut catatannya, ada 459 kendaraan dinas di Lampung Tengah yang jadi mobil operasional daerah, misalnya untuk kepala organisasi perangkat daerah(OPD).

Namun, pada apel tersebut, Musa menemukan sejumlah kendaraan yang tidak terawat, bahkan menunggak pajak kendaraan bermotor atau pajaknya hampir jatuh tempo. Dia bahkan menahan 2 unit mobil dinas yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Musa akan segera memulai inventarisasi kendaraan dinas yang mencakup kelengkapan surat, kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor, serta kelayakannya. Karena itu, dia meminta OPD yang menggunakan kendaraan dinas segera melunasi tunggakan pajak dan lebih merawatnya.

Jika menemukan ada kendaraan dinas yang masih tidak terawat atau pemanfaatannya kurang efektif, dia tidak akan segan mengalihkannya kepada OPD lain yang lebih membutuhkan.

"Kendaraan bermotor pada bidang yang kurang penting bisa dialihkan ke bidang yang lebih mendukung visi-misi kami," ujarnya seperti dilansir lampungtelevisi.com. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.