Candi Penataran, Kabupaten Blitar.
KANIGORO, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, membebaskan sejumlah pajak daerah bagi pelaku usaha pariwisata yang terdampak wabah virus Corona atau Covid-19. Pajak daerah itu dibebaskan hanya pada periode April dan Mei 2020.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar Ismuni mengatakan kebijakan ini diambil berdasarkan Keputusan Bupati Blitar Nomor 188/197/409.06/KPTS/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah bagi Pelaku Usaha Pariwisata Terdampak Bencana Nonalam Covid-19.
“Pajak daerah yang dibebaskan antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir dan pajak air tanah berupa usaha wisata atau usaha hiburan seperti kolam renang dan lain-lain,” katanya di Kanigoro, Kabupaten Blitar, Selasa (7/4/2020).
Ismuni mengatakan pajak hotel yang dibebaskan meliputi pajak hotel melati satu, losmen, penginapan, dan pesanggrahan. Adapun pajak restoran yang dibebaskan meliputi pajak rumah makan, kafe, dan kantin, kecuali bagi perbelanjaan pada katering/ jasa boga yang menggunakan APBD/APBN.
Selanjutnya pajak hiburan yang dibebaskan berupa pagelaran kesenian, musik, tari, pameran busana, diskotek/karaoke, pacuan kuda, balap kendaraan bermotor, serta pertandingan olahraga. Sementara itu, pajak parkir yang dibebaskan adalah yang usahanya di kawasan wisata.
Ismuni menambahkan untuk periode Juni dan Juli 2020, para pelaku usaha pariwisata tersebut tetap dikenakan pajak dengan besaran 50%. Namun demikian, Bapenda Blitar tetap akan melihat situasi dan kondisinya nanti.
“Kami tentunya melihat situasi dan kondisi pada Juni dan Juli nanti. Jika kondisinya masih seperti ini, tidak menutup kemungkinan pajak daerah akan kami bebaskan lagi hingga 100%,” kata Ismuni seperti dilansir nusadaily.com.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. SE tersebut ditujukan pada seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Salah satu poin di SE itu menyatakan pemda harus memperkuat ekonomi masyarakat melalui pemberian stimulus berupa pengurangan atau penghapusan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha untuk menghindari penurunan produksi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.