SULAWESI TENGAH

Ayo Ikut! Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Maret 2020

Dian Kurniati
Jumat, 28 Februari 2020 | 17.29 WIB
Ayo Ikut! Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Maret 2020

Ilustrasi.

PALU, DDTCNews—Pemprov Sulawesi Tengah berencana menggelar program pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Maret sampai dengan 31 Mei 2020.

Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengatakan ketentuan mengenai pemutihan PKB yaitu Peraturan Gubernur No. 4/2020 sudah diteken. Dia berharap masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pajak tersebut.

“Jangan sia-siakan momentum langka ini. Pembangunan sarana, prasarana, dan pelayanan publik di Sulawesi Tengah sangat ditentukan oleh kesadaran dan ketaatan kita dalam bayar pajak tepat waktu," ciutnya di media sosial, Kamis (28/2/2020).

Selain pemutihan, lanjut Longki, Pemprov juga memberikan insentif berupa pengurangan pokok tunggakan pajak kendaraan, dan pengurangan pokok bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Dia menjelaskan setoran pajak dari wajib pajak sangat dibutuhkan pemda. Apalagi, setoran pajak akan digunakan untuk meringankan beban finansial pemda pasca bencana alam yang terhadi di Sulteng pada 2018.

Pada Pergub No. 4/2020, pemberian pengurangan pokok tunggakan pajak untuk kendaraan bermotor yang tidak melakukan pendaftaran ulang dan pelunasan masa berlaku pajak setelah melampaui waktu 5 tahun atau lebih, diberikan pengurangan pokok sebesar 100% dan diberikan penghapusan sanksi administrasi sebesar 100% sejak terutangnya pajak.

Sementara pada kendaraan bermotor yang tidak melakukan pendaftaran ulang dan pelunasan masa laku pajak sampai dengan tahun 2018, diberikan pengurangan pokok pajak sebesar 50% dan diberikan penghapusan sanksi administrasi sebesar 100%.

Pada kendaraan bermotor masa berlaku tahun 2019 ke atas dan/atau belum melakukan pendaftaran ulang dan pelunasan PKB, tetap dikenakan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Wajib pajak yang ingin mendapat pengurangan pokok tunggakan, penghapusan dan pembebasan pajak harus menunjukan dokumen atau data administrasi yang terdiri dari kartu identitas wajib pajak.

Kemudian, dokumen asli/data kepemilikan kendaraan bermotor yaitu STNK dan/atau BPKB, surat keterangan fiskal bagi kendaraan luar daerah, Surat Ketetapan Pajak tahun terakhir, kuitansi pembelian kendaraan bermotor (bukti jual-beli), serta persyaratan lainnya.

Sementara itu, Sekda Provinsi Sulteng Mohamad Hidayat Lamakarate mengimbau warga ikut memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut. Menurutnya proses pembayaran PKB di Sulteng saat ini sudah semakin mudah.

“Tunggu apa lagi, segera datang ke kantor layanan Samsat terdekat di wilayah Bapak-Ibu, sekalian bayarlah pajak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.