MANADO, DDTCNews - Seluruh warga Sulawesi Utara (Sulut) bisa segera memanfaatkan berbagai keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB), mulai dari diskon tarif hingga pemutihan denda.
Pemprov Sulut menggelar program insentif PKB 'Keringanan Sukacita Natal' sampai dengan 30 November 2025. Artinya, wajib pajak atau pemilik kendaraan memiliki sisa waktu 5 hari untuk memanfaatkan fasilitas ini.
"Dalam rangka menyambut Natal 2025 dan tahun baru 2026, Gubernur Sulawesi Utara hadir memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Sulawesi Utara," kata Bapenda Sulut melalui media sosial @bapendasulut, dikutip pada Selasa (25/11/2025).
Terdapat 6 jenis insentif pajak yang digelontorkan untuk wajib pajak di Provinsi Sulut. Pertama, pembebasan 100% tunggakan PKB untuk tahun-tahun sebelumnya, khusus untuk motor dengan kapasitas 200 cc ke bawah.
Kedua, diskon 50% tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya, khusus untuk motor dengan kapasitas di atas 200 cc, kendaraan roda 3, dan kendaraan roda 4 ke atas.
Ketiga, keringanan ekuivalen di mana pemprov menyamakan PKB dan opsen PKB setara dengan nilai PKB sebelum masa opsen. Keempat, pembebasan denda PKB 100%.
Kelima, pembebasan tarif PKB progresif. Keenam, tambahan diskon PKB sebesar 5% - 10%, khusus untuk kendaraan yang membayar PKB di awal, atau maksimal 9 bulan sebelum jatuh tempo.
Wajib pajak bisa mendapatkan layanan untuk memanfaatkan sederet keringanan pajak kendaraan tersebut melalui Samsat induk dan beberapa gerai yang berlokasi di seluruh Sulawesi Utara. Saat mengurus pembayaran PKB, ada beberapa persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi wajib pajak.
Syarat administrasi itu mencakup fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau bukti pelunasan kewajiban PKB (notice pajak). Kemudian, diperlukan pula fotokopi akta/dokumen pendirian atau dokumen legal lainnya bagi badan usaha, serta meterai Rp10.000. (dik)
