PROVINSI PAPUA

Hadiah Lebaran, Pemprov Adakan Diskon Pajak Kendaraan hingga 30 Persen

Muhamad Wildan
Selasa, 24 Maret 2026 | 13.00 WIB
Hadiah Lebaran, Pemprov Adakan Diskon Pajak Kendaraan hingga 30 Persen
<p>Ilustrasi.</p>

JAYAPURA, DDTCNews – Pemprov Papua akan memberikan fasilitas keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi para wajib pajak.

Gubernur Papua Mathius D Fakhiri mengatakan fasilitas tersebut merupakan kado Lebaran bagi wajib pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan daerah.

"Kebijakan ini merupakan bentuk stimulus bagi masyarakat agar segera melunasi kewajiban pajak baik yang masih aktif maupun yang menunggak," katanya, dikutip pada Selasa (24/3/2026).

Secara terperinci, pemprov memberikan keringanan sebesar 10% serta penghapusan sanksi khusus atas tunggakan PKB yang dilunasi oleh wajib pajak. Tak hanya itu, keringanan sebesar 15% juga diberikan atas PKB yang dilunasi sebelum jatuh tempo.

Khusus untuk kendaraan berpelat nomor luar provinsi yang dimutasi menjadi kendaraan berpelat nomor Papua, pemprov memberikan fasilitas keringanan PKB sebesar 30%.

Fasilitas-fasilitas di atas diharapkan bisa memberikan kesempatan bagi para wajib pajak untuk melunasi PKB tanpa beban tambahan serta memperluas basis pajak Provinsi Papua.

Program ini berlaku selama 3 bulan terhitung sejak 1 April hingga 30 Juni 2026.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran dan segera memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi kantor samsat, gerai layanan, maupun mobil samsat keliling sebelum batas waktu berakhir," ujar Mathius seperti dilansir politikindonesia.id. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.