JAKARTA, DDTCNews – Kanwil DJP Jakarta Selatan I menyambangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk memberikan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi kepada ratusan ASN pada 26 Februari 2026.
Dalam sosialisasi tersebut, penyuluh pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I Wanda Rahma memberikan materi mengenai penggunaan Coretax DJP dan pelaporan SPT Tahunan. Hal pertama yang dijelaskan Wanda ialah langkah-langkah mengaktivasi akun Coretax DJP.
“Aktivasi akun Coretax DJP merupakan langkah awal agar dapat melaporkan SPT Tahunan,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Senin (9/3/2026).
Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, Wanda juga menyampaikan adanya penyesuaian dalam proses mengunduh bukti potong di Coretax DJP. Saat ini, pengunduhan bukti potong sudah berpindah ke menu e-Bupot, bukan lagi pada menu Dokumen Saya.
Untuk mengunduh bukti potong, klik menu e-Bupot, lalu pilih Bukti Potong Saya. Setelah itu, pada kolom Witholding Type, pilih BPA1 untuk wajib pajak karyawan selain PNS atau pilih BPA2 untuk wajib pajak PNS.
“Setelah itu, pilih masa pajak terakhir Desember 2025 untuk mengunduh bukti potong pajak 2025,” ujar Wanda.
Lebih lanjut, Wanda mengingatkan wajib pajak untuk memastikan bukti potong mereka sudah muncul di Lampiran I SPT.
Dia juga mengingatkan wajib pajak yang berstatus sebagai suami dan memiliki istri berpenghasilan dari 1 pemberi kerja untuk memasukkan angka penghasilan istri di Lampiran II sebagai Penghasilan yang dikenakan PPh Final.
Selanjutnya, para peserta, baik yang mengikuti secara daring maupun luring, mengajukan pertanyaan di sesi tanya jawab yang dipandu oleh Ganda Roy Hutagalung, selaku penyuluh pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I. (rig)
