KPP PRATAMA METRO

Perkuat Database Pajak, KPP Ingatkan Instansi Daerah Terapkan KSWP

Redaksi DDTCNews
Senin, 08 September 2025 | 15.30 WIB
Perkuat Database Pajak, KPP Ingatkan Instansi Daerah Terapkan KSWP
<p>Ilustrasi.</p>

METRO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro melakukan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Timur pada 6 Agustus 2025.

Petugas pajak dari KPP Pratama Metro Raden Agung menjelaskan kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Perlu diketahui, pemda wajib menerapkan KSWP.

“Berdasarkan hasil evaluasi kantor pusat, status hak akses pelaksanaan KSWP per Maret 2025 pada DPMPTSP Kabupaten Lampung Timur adalah daluwarsa,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Senin (8/9/2025).

Raden menjelaskan pelaksanaan KSWP telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112/2016. Dalam peraturan tersebut ditegaskan seluruh pemda wajib untuk mengimplementasikan KSWP.

Petugas pajak menambahkan imbauan penerapan kembali KSWP di DPMPTSP Kabupaten Lampung Timur, terutama pada permohonan layanan publik atau perizinan tertentu yang tidak difasilitasi secara langsung melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

“Kami mengapresiasi komitmen DPMPTSP atas rencana penerapan kembali KSWP. Semoga sinergi ini dapat memperkuat database perpajakan dan pemerintah daerah ke depannya,” ujar Raden.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Lampung Yusep Riyadi menyambut dengan baik kunjungan KPP Pratama Metro. Dia menyampaikan bahwa instansinya berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan KSWP.

“Kami siap mendukung penerapan kembali KSWP sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mohon arahan dan dukungan dari KPP Pratama Metro dalam proses penerapannya,” tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.