KOTA TANGERANG

HUT ke-80 RI, Kota Tangerang Berikan Diskon PBB 20%

Muhamad Wildan
Sabtu, 02 Agustus 2025 | 10.30 WIB
HUT ke-80 RI, Kota Tangerang Berikan Diskon PBB 20%
<p>Ilustrasi.</p>

TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, menyediakan fasilitas pengurangan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 1990 hingga 2014.

Fasilitas ini diberikan khusus pada tanggal 1 Agustus hingga 29 Agustus 2025 dalam rangka merayakan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini. Selain mendapatkan diskon, wajib pajak juga berkontribusi langsung pada pembangunan Kota Tangerang yang berkelanjutan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa, dikutip pada Sabtu (2/8/2025).

Secara terperinci, Pemkot Tangerang memberikan fasilitas pengurangan pokok PBB tahun pajak 1990 hingga 2014 sebesar 20%. Dengan demikian, wajib pajak cukup membayar PBB sebesar 80% dari yang seharusnya terutang.

Tak hanya itu, sanksi bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran PBB tahun pajak 1990 hingga 2014 juga dihapuskan.

Selain memberikan fasilitas pengurangan pokok PBB, Pemkot Tangerang juga memberikan fasilitas pengurangan pokok bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 20% khusus untuk 3 program pemerintah yakni prona, PTSL, dan PTKL.

Pembayaran PBB dapat dilakukan secara nontunai melalui kanal pembayaran mitra perbankan dan merchant online atau secara tunai melalui loket bank dan waralaba yang ada di sekitar masyarakat.

"Masyarakat juga dapat mengakses Whatsapp pelayanan melalui nomor 0821-3333-5530. Ayo manfaatkan diskon PBB dan dukung pembangunan Kota Tangerang berkelanjutan," ujar Kiki. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.