KPP PRATAMA WONOSARI

Petugas Pajak Beberkan Cara Ajukan SKB untuk PHTB Waris hingga Hibah

Redaksi DDTCNews
Minggu, 20 Juli 2025 | 10.30 WIB
Petugas Pajak Beberkan Cara Ajukan SKB untuk PHTB Waris hingga Hibah

Ilustrasi.

WONOSARI, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait dengan surat keterangan bebas pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) pada 18 Juni 2025.

Penyuluh KPP Pratama Wonosari Dior Panji Putra Negara mengatakan surat keterangan bebas (SKB) PHTB adalah surat yang diterbitkan oleh DJP yang menyatakan bahwa suatu PHTB tidak dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2).

“Kategori SKB ini contohnya, yaitu PHTB dengan nilai kurang dari Rp60 juta, pengalihan atas tanah dengan cara hibah, dan pengalihan atas tanah dengan cara waris,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Minggu (20/7/2025).

Dengan mengajukan SKB maka KPP memberikan SKB sebagai ganti atas dokumen yang diperlukan untuk syarat balik nama sertifikat pada waktu pengalihan tanah dan/atau bangunan. Dengan SKB, atas PHTB tersebut tidak dikenakan tarif PPh PHTB sebesar 2,5%.

Dior pun menjelaskan beberapa persyaratan yang diperlukan dan kriteria yang berhak mengajukan permohonan tersebut. “SKB merupakan dokumen penting agar wajib pajak tidak perlu membayar PPh yang seharusnya dikecualikan,” tuturnya.

Dior juga berharap seluruh wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik sehingga mendukung pemerintah dengan membayar pajak, sekaligus melaporkannya secara benar, tertib dan tepat waktu.

Merujuk pada Pasal 101 PER-8/PJ/2025, untuk memperoleh SKB, orang pribadi yang melakukan PHTB mengajukan permohonan untuk setiap PHTB atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

Orang pribadi yang mengajukan permohonan tersebut harus telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

Dalam hal pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris, permohonan diajukan oleh ahli waris dengan menggunakan NPWP ahli waris dan diproses oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat ahli waris terdaftar.

Orang pribadi juga harus melampirkan dokumen dalam pengajuan permohonan tersebut. Untuk pengajuan SKB atas PHTB dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60 juta, dokumen yang perlu dilampirkan, yaitu:

  1. surat pernyataan berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak dengan jumlah bruto PHTB kurang dari Rp60 juta;
  2. salinan kartu keluarga; dan
  3. salinan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan tahun yang bersangkutan;

Untuk pengajuan SKB atas PHTB hibah, orang pribadi harus melampirkan surat pernyataan hibah. Sementara itu, pengajuan SKB atas PHTB waris harus melampirkan surat pernyataan pembagian waris. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.