KANWIL DJP JAWA TENGAH II

WP Sudah Lunasi Pajak dan Bayar Denda, Kanwil DJP Hentikan Penyidikan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 27 Juni 2025 | 10.30 WIB
WP Sudah Lunasi Pajak dan Bayar Denda, Kanwil DJP Hentikan Penyidikan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Kanwil DJP Jawa Tengah II resmi menghentikan proses penyidikan terhadap tersangka tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh SSN yang mewakili perusahaan PT IDS pada 21 Mei 2025.

Dalam keterangan resminya, Kanwil DJP Jawa Tengah II menjelaskan penghentian tersebut dilakukan setelah tersangka memenuhi seluruh kewajiban pajak yang tertunggak, termasuk pembayaran pokok pajak dan denda administratif yang dibebankan.

“Kami juga telah melakukan rapat bersama yang melibatkan berbagai instansi penegak hukum untuk memastikan semua ketentuan penghentian penyidikan telah dipenuhi dengan tepat,” jelas kantor pajak dikutip dari situs DJP, Jumat (27/6/2025).

Keputusan penghentian penyidikan tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung No. 154/2025, di mana jaksa agung menyetujui penghentian penyidikan atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh SSN mengingat peran penting kepatuhan wajib pajak dalam mendukung stabilitas fiskal negara.

Langkah ini juga mencerminkan pendekatan hukum yang berlandaskan pada asas ultimum remedium, yaitu penggunaan jalur hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah semua opsi penyelesaian lain telah dipertimbangkan.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Etty Rachmiyanthi menambahkan penghentian ini menunjukkan kerja sama dan sinergi yang solid antara berbagai aparat penegak hukum untuk mencapai penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 44B UU KUP, jaksa agung memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan terhadap tindak pidana perpajakan atas permintaan menteri keuangan, dengan syarat wajib pajak atau tersangka telah melunasi semua kerugian negara.

Etty berharap langkah tersebut akan memberikan efek jera dan memperkuat kesadaran wajib pajak akan pentingnya mematuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sebagai informasi, kasus penyidikan tersebut berawal dari tindakan tersangka SSN melalui PT IDS yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.