Ilustrasi.
SOLOK SELATAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Padang Aro, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu ramai dikunjungi wajib pajak yang akan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sebagian besar wajib pajak yang datang ke tempat pelayanan terpadu (TPT) KP2KP Padang Aro merupakan calon pegawai negeri sipil dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang lulus seleksi pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) 2025. Hal itu karena NPWP menjadi salah satu persyaratan pemberkasan pengangkatan ASN pada tahun ini.
"Petugas menerima permohonan wajib pajak dan menindaklanjutinya," bunyi keterangan tertulis KP2KP Padang Aro, dikutip pada Sabtu (21/6/2025).
Persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak adalah berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Khusus bagi wajib pajak wanita yang sudah menikah, terdapat persyaratan tambahan yaitu harus terdaftarnya NPWP suami sebagai kepala keluarga terlebih dulu.
Setelah pendaftaran NPWP selesai, petugas menyampaikan bahwa wajib pajak dapat mengunduh dokumen NPWP elektronik yang telah dikirimkan lewat email yang terdaftar.
Kepada wajib pajak, petugas juga menyampaikan beberapa hak dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, terutama terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wajib pajak diharapkan dapat melaporkan SPT Tahunannya secara rutin dan tepat waktu setiap tahunnya.
Sebagaimana diketahui, setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Kewajiban pendaftaran diri tersebut di antaranya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi.
Ketentuan pendaftaran diri bagi wajib pajak orang pribadi kini telah diatur dalam PMK 81/2024. (dik)