Ilustrasi.
TABANAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali, menggulirkan program pemutihan denda keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Tabanan No. 18/2025.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan I Wayan Kotio menjelaskan kebijakan ini tidak sekadar bersifat administratif, tetapi lebih sebagai bentuk pelayanan publik yang humanis. Program pemutihan denda PBB-P2 tersebut berlaku mulai 26 Mei hingga 31 Desember 2025.
“Kami hadir untuk memberikan ruang kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya. Ini bagian dari upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi dan memperkuat kepatuhan wajib pajak,” jelasnya, dikutip pada Jumat (13/6/2025).
Melalui program pemutihan tersebut, pemkab membebaskan denda PBB-P2 mulai tahun pajak 1994 hingga 2025. Artinya, masyarakat yang menunggak pajak selama bertahun-tahun cukup melunasi pokok pajak PBB-P2 tanpa harus membayar denda.
Wayan menambahkan Bakeuda Kabupaten Tabanan terus mensosialisasikan program pemutihan PBB-P2 secara masif. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui dan memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa pembebasan denda berakhir pada 31 Desember 2025.
Sementara itu, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat. Menurutnya, penghapusan denda PBB-P2 membuat masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa khawatir dengan denda.
Langkah ini juga diharapkan mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah secara berkelanjutan. Untuk itu, Pemkab Tabanan mengimbau seluruh wajib pajak segera memanfaatkan pembebasan denda tersebut.
“Ini bentuk empati kami terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus dorongan agar masyarakat lebih patuh dalam membayar pajak,” ujarnya, seperti dilansir balipost.com. (dik)