KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Muhamad Wildan
Jumat, 06 Juni 2025 | 11.30 WIB
Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura akan menindak pelaku usaha hotel dan restoran yang tidak mengaktifkan alat perekam transaksi atau tax online.

Dari total 98 hotel dan restoran yang sudah terpasang tax online, sebanyak 26 di antaranya diketahui tidak mengaktifkan tax online dengan beragam alasan.

"Dari 26 yang tidak aktif menggunakan tax online memiliki alasan bervariasi, seperti tenaga teknis, penginputan data, alat yang rusak, dan sebagainya," kata Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura Budi Prodjonegoro Yokhu, dikutip pada Jumat (6/6/2025).

Budi menuturkan tax online yang rusak akan segera diganti mengingat alat tersebut diperlukan untuk memantau pendapatan hotel dan restoran. Menurutnya, hadirnya tax online menciptakan sistem pajak daerah yang lebih transparan.

Tanpa tax online, wajib pajak diyakini tidak akan melaporkan nilai pendapatan yang sebenarnya kepada Bappenda. Dengan kata lain, kehadiran tax online ini juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan pendapatan asli daerah.

"Kami menyarankan para wajib pajak lebih aktif melaporkan pajaknya melalui tax online agar tingkat pendapatan yang kita harapkan dapat tercapai sesuai dengan target yang diberikan," ujar Budi.

Ke depan, Bappenda akan mengenakan sanksi administrasi berupa denda atas hotel dan restoran yang tidak menghidupkan tax online.

"Kami akan beri sanksi tegas, selama ini hanya surat teguran dan sebagainya, tetapi ke depannya jika ditemukan masih ada wajib pajak yang tidak menggunakan tax online akan dikenakan denda Rp5 juta," tutur Budi seperti dilansir cenderawasihpos.jawapos.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.