Ilustrasi.
SIDOARJO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara mengadakan kegiatan penyitaan atas rekening bank milik wajib pajak berinisial SNS pada 11 April 2025.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Pratama Sidoarjo Utara Randyadifta Fahmi mengatakan penyitaan tersebut dilakukan kantor pajak setelah melaksanakan serangkaian proses penagihan yang tidak membuahkan hasil.
“Tindakan ini kami ambil setelah upaya persuasif yang cukup panjang tidak mendapat respons yang positif. Kami telah memberikan waktu dan peringatan, tapi tidak ada iktikad baik dari wajib pajak,” katanya dikutip dari situs DJP, Rabu (4/6/2025)
Randyadifta mengungkapkan wajib pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya, meskipun telah menerima surat teguran hingga surat paksa sesuai dengan prosedur penagihan aktif yang diatur dalam peraturan perpajakan.
Sebagai informasi, proses penyitaan dilaksanakan di Bank BNI Kantor Cabang Graha Pangeran Surabaya yang berlokasi di Jalan Jend. A. Yani No. 286, Kota Surabaya. Proses penyitaan juga disaksikan perwakilan bank dan sekretaris kelurahan.
Kehadiran saksi dari pemda setempat sangat penting lantaran wajib pajak tidak hadir dalam proses penyitaan tersebut. Hadir pula Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Sidoarjo Utara.
Merujuk pada Pasal 21 ayat (5) PMK 61/2023, dalam hal penyitaan dilakukan tanpa kehadiran penanggung pajak, berita acara pelaksanaan sita tetap sah apabila ditandatangani oleh JSPN dan saksi dari pemda setidaknya setingkat sekretaris kelurahan atau sekretaris desa.
Randyadifta menambahkan bahwa penyitaan aset berupa rekening bank tersebut merupakan bentuk penegakan hukum dalam rangka memastikan kepatuhan perpajakan dan optimalisasi penerimaan negara.
Dia juga berharap tindakan tegas yang dilakukan kantor pajak tersebut dapat menimbulkan efek jera sekaligus mengedukasi wajib pajak lainnya untuk segera melunasi utang pajak sebelum dikenakan tindakan penagihan aktif. (rig)