KOTA PEKANBARU

Himpun Setoran Rp394 Miliar, Pemkot: Semua Jenis Pajak Tumbuh

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 26 Mei 2025 | 12.00 WIB
Himpun Setoran Rp394 Miliar, Pemkot: Semua Jenis Pajak Tumbuh

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau, menghimpun penerimaan pajak daerah senilai Rp394 miliar hingga 22 Mei 2025.

Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan menyebut setoran pajak daerah ini mencapai 33% dari target dalam APBD 2025 senilai Rp1,18 triliun. Sejalan dengan kinerja penerimaan tersebut, dia optimistis target pajak daerah akan tercapai pada akhir tahun.

"Capaian 33% ini cukup positif untuk [penerimaan] hingga pertengahan Mei. Dari 13 jenis pajak yang kami kelola, semuanya menunjukkan tren pertumbuhan," ujarnya, dikutip pada Senin (26/5/2025).

Alek menyampaikantren penerimaan pajak daerah di Kota Pekanbaru dalam 3 tahun terakhir telah meningkat signifikan. Pada periode tersebut, realisasi pajak daerah di wilayahnya setidaknya akan menyentuh 95% dari target saat akhir tahun. 

Bahkan untuk beberapa jenis pajak daerah, realisasinya mampu melampaui 100% dari target yang ditetapkan. Hal itu sangat berbeda jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, ketika realisasi beberapa jenis pajak daerah sering kali berada di bawah 50% dari target saat tutup buku.

"Ini menjadi dasar optimisme kami bahwa target tahun ini bisa dicapai," imbuh Kepala Bapenda Pekanbaru, dilansir goriau.com.

Guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, Alek mengatakan Bapenda telah menyusun setidaknya 2 strategi, yakni menertibkan reklame liar dan melakukan sensus kendaraan bermotor bersama dengan Pemprov Riau guna menggenjot penerimaan dari opsen.

Alek menambahkan objek pajak daerah yang dikelola Bapenda Pekanbaru antara lain pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, serta pajak mineral bukan logam dan batuan. Kemudian, ada pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang dikenakan atas makanan dan minuman, hotel, tenaga listrik, parkir dan hiburan.

Selain itu, mulai tahun ini ada tambahan 2 objek pajak baru bagi pemkot, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.