Program diskon pajak kendaraan di Provinsi Kalimantan Selatan.
BANJARBARU, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Selatan menyelenggarakan program insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang Januari hingga 28 Juni 2025.
Selama periode tersebut, pemprov memberikan diskon PKB sebesar 25%. Adapun keringanan pajak ini berlaku untuk pokok PKB terutang yang jatuh tempo pada 2025.
"Pemberian diskon atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terutang yang jatuh tempo tahun 2025 sebesar 25%," bunyi putusan kedua Keputusan Gubernur Kalsel No. 100.3.3.1/O1085/KUM/2024, dikutip pada Selasa (29/4/2025).
Dalam keputusan gubernur tersebut, pemberian diskon PKB berlaku untuk kepemilikan kendaraan pribadi. Artinya, warga Kalsel yang memiliki tunggakan pajak motor dan mobil bisa mendapatkan potongan pokok utang PKB.
Selain PKB, pemprov juga memberikan insentif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Wajib pajak bisa menikmati diskon BBNKB sebesar 34,17% hingga 28 Juni 2025.
"Pemberian diskon atas Pokok BBNKB sebesar 34,17% dari 05 Januari sampai dengan 28 Juni 2025," bunyi putusan ketiga Keputusan Gubernur Kalsel No. 100.3.3.1/O1085/KUM/2024.
Dalam memberikan diskon PKB, pemprov telah mempertimbangkan sejumlah aspek di antaranya untuk meningkatkan daya saing industri, mendukung sektor tertentu yang terdampak krisis.
Selain itu, pemberikan diskon tersebut juga untuk mendukung UMKM dan mengurangi beban wajib pajak, serta menjaga stabilitas ekonomi di Provinsi Kalimantan Selatan.
Sebagai informasi, pajak kendaraan bermotor merupakan pungutan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sejalan dengan itu, pemprov juga berhak memberikan keringanan, pembebasan, dan insentif pajak daerah. (rig)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews