PROVINSI BALI

Pungutan Turis Asing, Gubernur: Setiap Desa Adat Kini Dapat Rp300 Juta

Muhamad Wildan
Senin, 24 Maret 2025 | 13.45 WIB
Pungutan Turis Asing, Gubernur: Setiap Desa Adat Kini Dapat Rp300 Juta

Ilustrasi. Pecalang atau petugas keamanan adat Bali menaiki mobil patroli saat menghadiri Gelar Agung Pecalang Bali 2025 di kawasan Renon, Denpasar, Bali, Sabtu (15/3/2025). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

DENPASAR, DDTCNews – Pemprov Bali akan mentransfer penerimaan dari pungutan wisatawan asing kepada desa adat untuk dikelola langsung oleh pemerintah desa bersangkutan.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan setiap desa adat akan memperoleh transfer senilai Rp300 juta.

"Untuk desa adat Rp300 juta per desa. Di Bali ada 1.500 desa adat, itu berarti memerlukan alokasi Rp450 miliar," katanya, dikutip pada Senin (24/3/2025).

Koster menuturkan penerimaan dari pungutan wisatawan asing yang ditransfer ke desa adat perlu digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan budaya dan kegiatan pelestarian alam.

"Sebagian besar digunakan desa adat. Satu desa adat sekarang [dapat] Rp300 juta per tahun, artinya Rp450 miliar per tahun di desa adat untuk pelestarian budaya programnya, lalu pelestarian ekosistem lingkungan, Sat Kerthi berbasis desa adat," tuturnya seperti dilansir beritaja.com.

Sebagai informasi, pungutan wisatawan asing di Bali diatur berdasarkan UU 15/2023 tentang Provinsi Bali dan Perda 6/2023. Dalam Pasal 5 Perda 6/2023, pungutan dikenakan terhadap wisatawan asing yang masuk ke Bali dari luar negeri atau dari wilayah lain di Indonesia.

Pungutan yang dikenakan terhadap wisatawan asing senilai Rp150.000 per orang, atau setara dengan US$10 per orang. Tarif pungutan tersebut rencananya akan dievaluasi setidaknya setiap 3 tahun.

Hasil pungutan akan digunakan untuk kebijakan terkait perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam dengan atau tanpa dukungan dari sumber pendanaan lainnya.

Baru-baru ini, Pemprov Bali dan DPRD sepakat untuk merevisi Perda 6/2023 guna menindaklanjuti tingginya jumlah wisatawang asing yang tidak membayar pungutan tersebut.

Dari total 6,3 juta wisatawan asing yang berkunjung ke Bali pada 2023, hanya 2,1 juta yang sudah membayar pungutan.

Guna meningkatkan kepatuhan, pemprov berencana memberikan imbalan sebesar 3% untuk seseorang atau kelompok yang membantu pemungutan pungutan wisatawan asing. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.