Wisatawan mancanegara berjalan di kawasan wisata Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/1/2025). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.
BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat menyampaikan usulan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Meski baru berlaku setahun, Pj Wali Kota Bandung Koswara mengatakan Perda 1/2024 perlu diperbaiki. Perubahan diperlukan utamanya atas ketentuan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), retribusi jasa umum, dan tarif beberapa jenis retribusi.
Tak hanya itu, perubahan atas Perda 1/2024 merupakan tindak lanjut atas evaluasi yang disampaikan oleh Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Hasil evaluasi ini menunjukkan perlunya perbaikan dan penyesuaian peraturan pajak daerah agar lebih sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku serta kebutuhan Kota Bandung," ujar Koswara ketika menyampaikan usulan perubahan Perda 1/2024 ke DPRD, dikutip Jumat (14/2/2025).
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bandung Duddy Himawan mengatakan perubahan atas Perda 1/2024 memang tergolong mendesak dan perlu dimasukkan dalam program pembentukan perda (Propemperda) 2025.
"Dengan telah disampaikannya usulan perubahan ini, DPRD Kota Bandung akan melanjutkan pembahasan pada agenda berikutnya," ujar Duddy.
Pandangan umum dari fraksi-fraksi terhadap usulan perubahan Perda 1/2025 akan disusun dan disampaikan pada Senin (17/2/2025).
Harapannya, usulan perubahan Perda 1/2024 dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung peningkatan pendapatan daerah yang lebih adil dan berkelanjutan bagi masyarakat serta pelaku usaha di Kota Bandung. (sap)