BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam telah menyelesaikan piutang pajak daerah senilai Rp30 miliar hingga November 2024.
Sekretaris Bapenda Kota Batam M Aidil Sahalo mengatakan pemkot terus berupaya mendorong wajib pajak menyelesaikan kewajibannya, termasuk dengan memberikan insentif pemutihan denda pajak daerah. Adapun penyelesaian piutang pajak pada tahun ini ditargetkan Rp53 miliar.
"Program relaksasi pajak menjadi salah satu strategi Pemkot Batam untuk mendorong pembayaran piutang pajak," katanya, dikutip pada Kamis (26/12/2024).
Aidil menuturkan Bapenda terus mengintensifkan penagihan piutang dalam rangka mengoptimalkan penerimaan asli daerah (PAD). Pemberian penghapusan denda dan keringanan pajak daerah menjadi salah satu strategi yang dilaksanakan.
Dia menjelaskan program relaksasi pajak menyasar para wajib pajak yang memiliki utang kepada pemda. Pada tahun ini, pemkot tercatat sudah 2 kali menyelenggarakan penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah.
Pada Januari 2024, pemkot memberikan pemutihan dan diskon pokok PBB pada Januari hingga Juni 2024. Apabila membayar PBB pada Januari hingga Maret 2024, pemkot memberi diskon 10%, sedangkan pembayaran pada April hingga Juni 2024 diberikan diskon 5%.
Sejalan dengan program pemutihan denda dan diskon ini, penerimaan PBB tertinggi tercatat pada Maret 2024, yakni mencapai Rp59 miliar. Angka itu termasuk piutang PBB yang dibayarkan wajib pajak.
Program pemutihan denda PBB juga kembali diberikan dalam momentum HUT ke-195 Kota Batam pada 27 November hingga 18 Desember 2024. Pada periode ini, Bapenda mampu menyelesaikan piutang PBB senilai Rp45 miliar.
"Tujuan utama program relaksasi ini adalah menarik piutang agar penerimaan daerah meningkat, selain dari penerimaan pajak yang berjalan," ujar Aidil seperti dilansir ulasan.co. (rig)