Ilustrasi.
MEDAN, DDTCNews - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara mengadakan program diskon denda pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan Sutan Tolang Lubis mengatakan program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Melalui insentif ini, kepatuhan wajib pajak juga diharapkan meningkat.
"Kami mengimbau warga masyarakat Kota Medan agar benar-benar memanfaatkan program diskon ini karena waktunya tidak lama dan belum tentu setiap saat diadakan," katanya, dikutip pada Kamis (28/11/2024).
Sutan mengatakan Wali Kota Medan Bobby Nasution mengadakan program diskon PBB dan BPHTB hanya selama 2 pekan, yakni pada 25 November hingga 7 Desember 2024. Diskon pajak daerah ini diberikan dengan besaran bervariasi.
Diskon PBB sebesar 50% diberikan bagi tunggakan untuk masa pajak 1994 sampai dengan 2011. Kemudian, diskon PBB 45% diberikan untuk masa pajak 2012 sampai dengan 2023.
Selain itu, pemkot juga memberikan insentif berupa penghapusan semua denda administrasi PBB untuk tahun pajak 1994 hingga 2023.
Di sisi lain, pemkot menawarkan diskon BPHTB sebesar 25%. Diskon ini diberikan ketika masyarakat mengurus peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Sutan menyebut masyarakat dapat langsung melakukan pembayaran PBB dan BPHTB melalui Bank Sumut atau berbagai saluran online yang tersedia. Bapenda juga menyediakan layanan informasi dan pengaduan apabila masyarakat mengalami kendala dalam proses pembayaran PBB dan BPHTB.
"Pajak merupakan sumber dana bagi pembangunan Kota Medan dan juga program-program yang ditujukan bagi kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat Kota Medan," ujarnya. (sap)