
NIK telah digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk. Coretax juga telah menjadi sistem inti administrasi perpajakan, sementara insentif pajak telah lama digunakan untuk mendorong investasi.
Fondasi reformasi sesungguhnya sudah tersedia. Namun, hasilnya menunjukkan bahwa masih ada jarak antara instrumen yang telah dibangun dan kemampuan sistem menghasilkan kepatuhan serta penerimaan yang optimal.
OECD mencatat rasio pajak Indonesia pada 2024 sebesar 11,8%, jauh di bawah rata-rata Asia-Pasifik sebesar 19,7% dan OECD sebesar 34,1% (OECD, 2026). World Bank juga memperkirakan tax gap gabungan PPN dan PPh badan rata-rata mencapai 6,4% PDB pada 2016–2021. Sekitar 58% potensi penerimaan yang hilang berasal dari compliance gap (World Bank, 2024).
Angka itu menunjukkan persoalan perpajakan Indonesia bukan sekadar soal tarif atau ketersediaan instrumen. Tantangannya juga terletak pada kemampuan sistem membaca risiko, mengurangi beban administrasi, mendorong kepatuhan, dan memastikan kebijakan fiskal menghasilkan dampak yang terukur.
Dalam konteks itu, coretax perlu dilihat bukan hanya sebagai sistem integrasi data, tetapi juga sebagai fondasi untuk membangun administrasi pajak yang lebih cerdas. Sistem ini diterapkan mulai 1 Januari 2025, dan NIK telah digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.
Namun, integrasi data belum otomatis menjadi integrasi kecerdasan. Data baru bernilai ketika mampu membantu menemukan pola, membaca perubahan, dan mengidentifikasi risiko.
OECD mencatat 87% administrasi pajak yang disurvei telah menggunakan big data. Di antara administrasi yang menggunakan AI, sebanyak 64,1% memanfaatkannya untuk penilaian risiko dan 74,4% untuk mendeteksi penghindaran atau kecurangan pajak (OECD, 2025).
Indonesia dapat memperkuat coretax dengan lapisan analitik risiko yang membaca perubahan omzet, transaksi digital, rantai pasok, dan pola aktivitas ekonomi lainnya. Sistem tidak perlu langsung menyimpulkan adanya pelanggaran.
Sistem cukup memberikan sinyal risiko untuk dianalisis lebih lanjut oleh petugas. Arah ini sejalan dengan IMF yang mendorong penguatan compliance risk management dan pemanfaatan data pihak ketiga (IMF, 2026).
Dengan demikian, tantangan pertama coretax bukan lagi sekadar menghimpun sebanyak mungkin data, melainkan mengolahnya menjadi informasi yang dapat membantu DJP mengenali risiko secara lebih tepat.
Persoalan berikutnya adalah beban administrasi wajib pajak. Digitalisasi seharusnya tidak sekadar memindahkan formulir ke layar. Jika negara sudah memiliki informasi penghasilan atau transaksi, data tersebut semestinya dapat digunakan sebagai isian awal. Wajib pajak cukup memeriksa, mengoreksi apabila diperlukan, dan mengonfirmasi.
Singapura telah menerapkan prinsip tersebut melalui Auto-Inclusion Scheme. Pada 2026, 123.000 pemberi kerja dan lebih dari 2 juta karyawan memperoleh manfaat berupa pre-filled tax returns, No-Filing Service, atau Direct Notice of Assessment (IRAS, 2026).
Begitu juga Australia yang telah mencocokkan data dari pemberi kerja, bank, lembaga keuangan, perusahaan, dan pemerintah dalam rangka menyediakan informasi dalam pelaporan pajak (Australian Taxation Office, 2025).
Indonesia sebenarnya memiliki fondasi untuk bergerak ke arah yang sama melalui NIK dan coretax. Digitalisasi seharusnya diukur dari seberapa banyak langkah, dokumen, waktu, dan potensi kesalahan yang berhasil dikurangi.
Selanjutnya, pembenahan juga diperlukan pada cara pajak dikomunikasikan. Eksperimen World Bank terhadap 18.000 UMKM di 40 kantor pajak di Jawa menunjukkan desain komunikasi dapat meningkatkan kepatuhan.
Setelah eksperimen 15 bulan, tingkat pembayaran meningkat 4% dan jumlah pembayaran naik 7% ketimbang kelompok kontrol. Tingkat pengembalian terhadap biaya intervensinya mencapai sekitar 37 kali (World Bank, 2026).
Komunikasi pajak pun dapat dikembangkan menuju pendekatan Tax-to-Impact, yaitu komunikasi yang menunjukkan hubungan antara pajak dan kapasitas negara untuk membiayai kebutuhan bersama, seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, dan transisi energi.
Perbaikan berikutnya menyentuh sisi kebijakan, yakni bagaimana insentif pajak dievaluasi. Tax holiday, tax allowance, dan berbagai fasilitas fiskal merupakan keputusan negara untuk melepaskan sebagian penerimaan saat ini demi memperoleh manfaat ekonomi pada masa mendatang.
Untuk itu, keberhasilannya tidak cukup diukur dari nilai investasi. Insentif juga perlu dievaluasi berdasarkan hasil yang terukur, seperti penciptaan tenaga kerja, transfer teknologi, ekspor bernilai tambah, pengurangan emisi, dan lain sebagainya.
Insentif dapat diteruskan ketika hasil yang dituju tercapai dan dievaluasi kembali ketika target tidak terpenuhi. Pendekatan ini sejalan dengan OECD yang menekankan pentingnya transparansi tax expenditures serta evaluasi atas manfaat yang dihasilkan (OECD, 2024).
Dalam kerangka pajak sebagai kesepakatan bersama, kepatuhan tidak cukup hanya dituntut dari wajib pajak. Negara juga perlu memastikan sistem bekerja secara proporsional, memudahkan pemenuhan kewajiban, menjelaskan manfaat pajak, dan mengevaluasi kebijakan berdasarkan hasilnya. (rig)
