SUBSIDI BUNGA UMKM

NPWP untuk Raih Subsidi Bunga UMKM Bisa Ditetapkan Secara Jabatan

Muhamad Wildan
Senin, 08 Juni 2020 | 19.01 WIB
NPWP untuk Raih Subsidi Bunga UMKM Bisa Ditetapkan Secara Jabatan

Perajn memproduksi kerajinan rotan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (14/5/2020). Presiden Joko Widodo menerapkan 5 skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi di sektor UMKM saat pandemi Covid-19, termasuk merumuskan program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro yang belum bersentuhan dan belum terjangkau lembaga keuangan maupun perbankan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)
 

JAKARTA, DDTCNews - Debitur usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan plafon kredit sebesar Rp50 juta atau lebih rendah bisa mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara jabatan dalam rangka mengakses fasilitas subsidi bunga dari pemerintah.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan UMKM dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian NPWP secara jabatan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak bakal diatur lebih lanjut lewat Peraturan Dirjen Pajak." ungkap Pasal 8 ayat (6) PMK 65/2020 yang berlaku mulai 5 Juni 2020 tersebut.

Adapun bagi debitur dengan plafon kredit di atas Rp50 juta, pendaftaran NPWP tetap dilakukan oleh debitur UMKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti diketahui, subsidi bunga diberikan oleh pemerintah pada program PEN kepada UMKM dengan plafon kredit paling tinggi sebesar Rp10 miliar. Pemberian subsidi bunga ini bertujuan untuk melindungi debitur UMKM dari dampak ekonomi yang timbul akibat pandemi Covid-19.

Selain harus memiliki atau harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, terdapat 3 syarat lain yang harus dipenuhi debitur UMKM dalam rangka mendapatkan fasilitas subsidi bunga dari pemerintah.

Pertama, debitur UMKM harus sudah memiliki baki debet kredit minimal sejak sebelum 29 Februari 2020. Baki debet adalah sisa pokok pinjaman yang wajib dibayar kembali oleh debitur kepada penyalur kredit.

Dengan ini, debitur UMKM yang baru memiliki baki debet setelah 29 Februari 2020 tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan fasilitas subsidi bunga dari pemerintah.

Kedua, debitur UMKM harus memiliki kategori performing loan lancar atau termasuk dalam kategori kolektibilitas satu atau dua dihitung sejak 29 Februari 2020.

Ketiga, debitur UMKM yang berhak mendapatkan fasilitas subsidi bunga adalah mereka yang tidak termasuk dalam daftar hitam nasional.

Apabila plafon kredit yang dimiliki oleh debitur UMKM secara kumulatif mencapai Rp500 juta hingga Rp10 miliar, debitur UMKM harus memperoleh restrukturisasi kredit dari penyalur kredit terkait.

Adapun bila debitur memiliki plafon kredit di atas Rp10 miliar, debitur yang dimaksud tidak berhak untuk memperoleh subsidi bunga dari pemerintah. Untuk kebijakan ini, pemerintah bakal menggelontorkan anggaran sebesar Rp35,28 triliun.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, total outstanding kredit penerima subsidi bunga mencapai Rp1.601,75 triliun dengan jumlah rekening mencapai 60,66 juta. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.