Ilustrasi.
MAKASSAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan memberikan fasilitas diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam rangka memperingati HUT ke-355 Sulawesi Selatan.
Fasilitas diskon diberikan bila wajib pajak membayar tunggakan PKB paling lambat pada 31 Oktober 2024.
"Masyarakat khususnya para pemilik kendaraan jangan sampai terlewatkan, kami memberikan diskon hingga 19% untuk pembayaran pajak kendaraan," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh, dikutip Selasa (8/10/2024).
Secara terperinci, diskon sebesar 19% atas tunggakan PKB tahun pajak sebelumnya dalam hal kendaraan dilakukan balik nama. Bila kendaraan tidak dilakukan balik nama, diskon PKB yang diberikan hanya sebesar 10%.
Tak hanya mendiskon PKB, Bapenda Sulawesi Selatan juga memberikan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, pembebasan tarif PKB progresif, pembebasan denda PKB, pembebasan denda BBNKB II, dan pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
"Program ini adalah upaya kami untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak," kata Reza.
Adapun Sekda Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman mengapresiasi upaya bapenda dalam meluncurkan program ini. Menurutnya, program tersebut sejalan dengan visi pemprov untuk menciptakan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban pajaknya.
"Bapak Pj Gubernur Prof Zudan Arif Fakrulloh juga terus mendorong pemanfaatan layanan digital dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga pelayanan bisa lebih cepat, efektif, dan efisien," ujar Jufri. (sap)