KPP PRATAMA MEDAN TIMUR

Wajib Pajak Ini Tunggak Pajak, Ujung-ujungnya Mobil Pribadi Disita

Muhamad Wildan
Senin, 30 September 2024 | 19.00 WIB
Wajib Pajak Ini Tunggak Pajak, Ujung-ujungnya Mobil Pribadi Disita

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur menyita aset berupa mobil pribadi senilai Rp250 juta milik wajib pajak orang pribadi.

Penyitaan dilakukan mengingat wajib pajak orang pribadi dimaksud tidak kunjung melunasi tunggakan pajaknya sesuai dengan batas waktu yang berlaku.

"Penyitaan adalah langkah yang kami ambil untuk menyelesaikan tunggakan utang pajak yang belum dilunasi," ujar Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Arridel Mindra, dikutip Senin (30/9/2024).

Arridel mengatakan penyitaan aset baru akan dilaksanakan bila langkah persuasif yang diambil oleh Ditjen Pajak (DJP) tak dapat mendorong wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.

"Langkah tersebut diambil setelah wajib pajak tidak menindaklanjuti beberapa upaya persuasif yang sudah dilakukan oleh DJP, termasuk surat teguran dan surat paksa," ujar Arridel.

Kanwil DJP Sumatera Utara I pun berharap tindakan penyitaan aset ini dapat menjadi peringatan bagi wajib pajak yang bersangkutan dan wajib pajak lainnya. Wajib pajak diharapkan dapat lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Seperti diketahui, penyitaan atas aset milik penunggak pajak dilakukan berdasarkan UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023.

Surat teguran terhadap penunggak pajak diterbitkan setelah lewat waktu 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran utang pajak. Bila utang pajak tak kunjung dilunasi dalam waktu 21 hari sejak terbitnya surat teguran, DJP bakal menerbitkan surat paksa.

Surat paksa dimaksud nantinya akan diberitahukan oleh juru sita kepada penunggak pajak. Bila utang pajak tak dilunasi dalam waktu 2 kali 24 jam sejak surat paksa diberitahukan, DJP akan menerbitkan surat perintah pelaksanaan penyitaan. Surat tersebut menjadi dasar bagi juru sita untuk menyita barang milik penanggung pajak.

Aset-aset yang telah disita akan dilelang dalam rangka memulihkan penerimaan negara bila penunggak pajak tak kunjung melunasi utang pajak dalam waktu 14 hari sejak penyitaan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.