PROVINSI DKI JAKARTA

Diskon PBB 10 Persen di DKI Masih Berlaku, Minggu Depan Turun 5 Persen

Muhamad Wildan
Senin, 26 Agustus 2024 | 15.00 WIB
Diskon PBB 10 Persen di DKI Masih Berlaku, Minggu Depan Turun 5 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak di DKI Jakarta masih memiliki kesempatan untuk memperoleh keringanan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB).

Sesuai Pasal 16 ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) 16/2024, keringanan pokok PBB sebesar 10% diberikan bila wajib pajak melunasi PBB paling lambat pada 31 Agustus 2024.

"Gubernur memberikan keringanan pokok sebesar 10% kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2024 pada tanggal berlakunya pergub ini sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024," bunyi Pasal 16 ayat (1) Pergub 16/2024, dikutip Senin (26/8/2024).

Bila wajib pajak baru melunasi pokok PBB pada bulan depan, fasilitas keringanan pokok yang diberikan turun menjadi tinggal 5%. Diskon PBB sebesar 5% tersebut berlaku untuk PBB tahun pajak 2013 hingga 2024 yang dilunasi pada 1 September hingga 30 November 2024.

Fasilitas keringanan PBB di DKI Jakarta diberikan secara otomatis kepada wajib pajak lewat penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Keringanan juga diberikan tanpa mempersyaratkan bebas tunggakan pajak daerah. Dengan demikian, wajib pajak bisa memperoleh keringanan pajak meski terdapat utang pajak tahun-tahun sebelumnya yang belum dilunasi.

Sebagai catatan, fasilitas keringanan pokok PBB di atas berlaku atas objek PBB dengan NJOP di atas Rp2 miliar. Dalam hal objek PBB adalah hunian dengan NJOP maksimal Rp2 miliar, Pemprov DKI Jakarta memberikan fasilitas pembebasan pokok PBB sebesar 100%.

Fasilitas pembebasan pokok PBB diberikan sepanjang objek dimaksud dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

Fasilitas pembebasan pokok diberikan kepada wajib pajak hanya untuk 1 objek PBB. Dalam hal wajib pajak memiliki 2 objek PBB atau lebih, pembebasan pokok PBB diberikan untuk objek dengan NJOP terbesar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.