Ilustrasi.
TOLITOLI, DDTCNews – Penyuluh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli menggelar kunjungan kerja ke kantor Pemerintah Desa Tompoh di Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah pada 23 Juli 2024.
Penyuluh pajak dari KPP Pratama Tolitoli Amshar Masso mengatakan kunjungan itu dilakukan untuk memberikan edukasi terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan dalam penggunaan dana desa. Pada saat bersamaan, penyuluh juga melakukan konfirmasi data.
“Kami melakukan konfirmasi karena masih tingginya permintaan pemindahbukuan oleh desa-desa di wilayah Kabupaten Tolitoli akibat kesalahan saat pembuatan kode billing,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (25/8/2024).
Dalam kunjungan tersebut, Amshar juga memberikan kontak layanan konsultasi kepada aparat desa untuk mempermudah konsultasi perpajakan tanpa harus datang ke kantor pajak.
Sementara itu, Kepala Desa Tompoh Nasrul mengakui juga mengalami persoalan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, seperti kegiatan apa saja yang dilakukan harus dilakukan pemungutan pajak, serta pemahaman mengenai jenis-jenis pajak.
“Ini terjadi juga karena kurangnya transfer pengetahuan antara bendahara atau operator desa yang lama kepada yang baru,” tuturnya.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.
Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.
Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)