KP2KP PARIAMAN

Cari Tahu Cara Minta Suket PP 55, UMKM Datang Langsung ke Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 22 Agustus 2024 | 19.30 WIB
Cari Tahu Cara Minta Suket PP 55, UMKM Datang Langsung ke Kantor Pajak

Ilustrasi.

PARIAMAN, DDTCNews - Wajib pajak yang kebingungan dengan ketentuan perpajakan tertentu bisa meminta penjelasan secara langsung ke pegawai pajak. Hal itu juga yang dilakukan oleh seorang pelaku UMKM di Pariaman, Sumatera Barat belum lama ini. 

Wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM tersebut mendatangi KP2KP Pariaman untuk meminta penjelasan mengenai tata cara pengajuan surat keterangan (suket) PP 55/2022. Suket ini nantinya bisa dipakai oleh pelaku UMKM apabila bertransaksi dengan pemotong/pemungut pajak. 

"UMKM bisa melampirkan suket PP 55 agar penghasilannya dapat dipotong PPh final 0,5%," tulis petugas KP2KP Pariaman dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (22/8/2024). 

Merespons kedatangan wajib pajak, petugas dari KP2KP Pariaman menjelaskan bahwa surat keterangan PP 55 adalah surat yang menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai dengan PP 55/2022.

Lantas bagaimana cara memperoleh suket PP 55?

Untuk melakukan cetak suket PP 55, sebenarnya wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pajak. Pengajuan suket PP 55 bisa dilakukan secara online melalui akun DJP Online.

Pertama, pastikan wajib pajak sudah memiliki Electronic Filling Identification Number (EFIN) dan bisa login di DJP Online menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Kedua, pada dashboard DJP Online pilih tab menu Profil dan pastikan wajib pajak sudah mengaktifkan fitur Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Ketiga, pada dashboard DJP Online pilih tab menu Layanan dan pilih Info KSWP. Pada bagian profil pemenuhan wajib pajak, pilih opsi untuk keperluan surat keterangan (PP 55). 

"Ada 2 variabel yang harus dipenuhi untuk dapat mencetak suket PP 55, yaitu wajib pajak dalam masuk dalam menu skema PP 55 dan wajib pajak telah melaporkan SPT tahunan 2 tahun terakhir. Jika kedua variabel terpenuhi, maka wajib pajak bisa mencetak suket PP 55," tulis KP2KP Pariaman. 

Berdasarkan Pasal 59 PP 55/2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama adalah 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi, 3 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT), 4 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, koperasi, dan perseroan perorangan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.