Ilustrasi.
PALEMBANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan menyampaikan klarifikasi terhadap kabar diselenggarakannya pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sumatera Selatan pada 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.
Kepala Bapenda Sumatera Selatan Achmad Rizwan mengatakan hingga saat ini Pemprov Sumatera Selatan belum membuat keputusan terkait dengan pemutihan PKB.
"Belum ada, nanti kalau ada segera diinformasikan," kata Rizwan, dikutip Sabtu (17/8/2024).
Rizwan mengatakan program pemutihan PKB akan diumumkan kepada masyarakat bila pemprov sudah membuat keputusan terkait dengan kebijakan tersebut.
"Kami belum menerima informasi resmi mengenai pemutihan PKB. Jika ada keputusan atau pengumuman resmi, kami akan segera memberitahukannya kepada publik," kata Rizwan seperti dilansir sumselupdate.com.
Untuk diketahui, dalam informasi yang beredar lewat WhatsApp tersebut Pemprov Sumatera Selatan diklaim akan memberikan fasilitas pembebasan sanksi administrasi PKB sekaligus pengurangan pokok PKB sebesar 50%.
Tak hanya itu, kendaraan bermotor dengan tunggakan PKB selama 2 tahun pajak atau lebih juga hanya diwajibkan melunasi tunggakan PKB untuk 1 tahun pajak saja.
Pemprov Sumatera Selatan juga disebut akan memberikan diskon bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II sebesar 50% dan pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). (sap)