Ilustrasi.
YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus pada bulan ini.
Pemutihan digelar dalam rangka merayakan HUT ke-79 NKRI dan 12 tahun UU 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Hanya berlaku selama bulan Agustus 2024 loh! Yuk jangan sampai ketinggalan," tulis Dinas Komunikasi dan Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta pada akun Instagram resminya, dikutip Jumat (2/8/2024).
Tak hanya untuk merayakan HUT NKRI dan 12 tahun UU 13/2012, pemutihan digelar dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar PKB.
Fasilitas ini diberikan berdasarkan Pergub 35/2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024.
Secara terperinci, Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya yang masih tertunggak.
"Penghapusan sanksi administratif PKB dan/atau BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk menghapus bunga, denda dan/atau kenaikan pajak," bunyi Pasal 2 ayat (1) Pergub 35/2024.
Pembayaran bisa dilakukan lewat berbagai kanal, contohnya melalui Gopay, Samsat Digital Nasional (Signal), hingga BPD DIY Mobile. (sap)