Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya memperluas basis pajak. Salah satu caranya dengan melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).
KP2KP Enrekang di Sulawesi Selatan misalnya, menjalankan KDPL melalui kunjungan ke pelaku UMKM. Salah satu yang jadi sasaran kunjungan petugas pajak kali ini adalah UMKM yang menjual kerajinan tangan.
"Petugas melakukan validasi data-data wajib pajak yang belum ada pada database DJP. Selain itu, KPDL juga dapat menjadi salah satu sarana edukasi langsung kepada wajib pajak," jelas petugas KP2KP Enrekang Syahfatras Vientino dilansir pajak.go.id, dikutip Selasa (23/7/2024).
Dalam diskusi yang berlangsung antara petugas dan wajib pajak, terungkap bahwa pemilik UMKM belum memiliki pemahaman yang cukup mengenai kewajiban perpajakan yang harus dijalankan.
Luna Grasia Krista Ginting, petugas KP2KP Enrekang yang juga ikut melakukan kunjungan lapangan, kemudian menjelaskan mengenai ketentuan omzet usaha yang dibebaskan dari PPh final 0,5% hingga Rp500 juta. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.
“Jadi untuk UMKM itu tidak dikenakan pajak penghasilan apabila peredaran brutonya dalam satu tahun tidak lebih dari Rp500 juta pak,” jelas Luna.
Perlu diketahui, tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% dapat digunakan wajib pajak secara langsung sepanjang penghasilan yang diterima memenuhi kriteria tertentu sehingga tidak diperlukan pengajuan permohonan apapun.
Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah seorang warganet di media sosial yang mengaku baru terdaftar pada tahun ini. Kring Pajak menegaskan tidak ada permohonan tarif PPh final 0,5% sesuai dengan PP 55/2022.
“Tak ada permohonan untuk tarif PPh final 0,5%. Sepanjang penghasilan memenuhi ketentuan pasal 56 PP 55/2022 dan diterima/diperoleh WPDN dari usaha dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar maka dapat langsung memakai PPh final 0,5%,” sebut Kring Pajak. (sap)